HRS Center: Pemindahan Habib Bahar Bentuk Kezaliman Pemerintah

Kamis, 21 Mei 2020 – 15:48 WIB
Habib Bahar (tengah). Foto: dok/Puspenkum Puspenkum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) Center menilai pemindahan narapidana kasus penganiayaan remaja Habib Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Nusakambangan, sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

Menurut Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan, Habib Bahar tidak pantas dijebloskan ke Lapas dengan pengamanan tinggi itu.

BACA JUGA: Habib Bahar Jalani Tes Cepat COVID-19, Hasilnya?

"Pencabutan asimilasi dan penempatannya di Nusakambangan adalah bentuk abuse of power penguasa. Hukum telah menjadi alat kekuasaan, penuh kezaliman," kata dia kepada JPNN.com, Kamis (21/5).

Abdul memandang ceramah Habib Bahar juga tidak melanggar aturan. Dia menanyakan landasan pemerintah dalam menyimpulkan ceramah Habib Bahar meresahkan.

BACA JUGA: Soal Penahanan Habib Bahar, Kuasa Hukum: Seharusnya Pemerintah Menghormati Ulama

"Ceramah Habib Bahar bukan termasuk pelanggaran aturan asimilasi maupun PSBB. Pencabutan asimilasi bertentangan dengan hukum, maka wajib dibatalkan," jelas dia.

Di samping itu, lanjut Abdul, Habib Bahar selama menjadi warga binaan selalu berlaku baik dan tertib. Karena itu, Abdul merasa heran langkah pemerintah memindahkan Habib Bahar ke Lapas dengan kategori pengamanan tinggi itu.

BACA JUGA: Petugas Curigai Isi di Dalam Mobil Ekspedisi, Tangkapan Besar!

"Lapas Nusakambangan berlaku khusus, hanya untuk napi kejahatan besar seperti koruptor, teroris, dan bandar narkoba. Habib Bahar ditempatkan di Nusakambangan dalam rangka apa?" tanya Abdul. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler