Soal Penahanan Habib Bahar, Kuasa Hukum: Seharusnya Pemerintah Menghormati Ulama

Rabu, 20 Mei 2020 – 12:36 WIB
Habib Bahar (dua kanan, depan). Foto: Azzis Zulkahiril/Radar Bandung

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus penganiayaan terhadap seorang santri, Habib Bahar bin Smith kembali ditahan setelah sempat bebas melalui program asimilasi.

Terkait adanya penahanan ini, pihak kuasa hukum langsung memprotes.

BACA JUGA: 5 Fakta tentang Penangkapan Kembali Habib Bahar bin Smith

Salah satu kuasa hukum Habib Bahar yakni Damai Hari Lubis mengatakan, sebenarnya kliennya itu sudah siap dengan konsekuensi atas ceramah yang disampaikan pada Senin (18/5) malam.

Namun, pada akhirnya, pihak pemerintah merespons dan langsung menahan Habib Bahar pada Selasa (19/5) dini hari.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Takut Habib Bahar? Peringatan dari Pengamat Intelijen

“Ulama itu adalah tokoh yang mesti dihormati. Karena ulama adalah partner penyeimbang penyelenggara negara atau penguasa, ulama secara sosiologis dan politis sebagai instrumen bangsa,” ujar Damai, Rabu (20/5).

Damai menyebut bahwa pemerintah sama sekali tidak menghormati ulama, bahkan ulama dimusuhi karena bersikap kritik terhadap penguasa.

BACA JUGA: Ikatan Batin, Ayah dan Anak Ini Tertangkap Bersama di Rumah Dian

“Salah satunya dengan cara melakukan perbuatan suka-suka dengan argumentatif terkesan tak tahu malu bahwa Habib Bahar tak mengindahkan aturan larangan kerumunan sesuai ketentuan PSBB,” sambung Damai.

Padahal, kata Damai, pemerintah telah mempertontonkan tindakan serupa dengan menggelar konser pada 17 Mei lalu. “Itu jelas memberikan kontradiktif kepada regulasi PSBB dan pastinya berlawanan terhadap Pancasila dan UUD 45,” tegas Damai.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan keputusan pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian Reynhard.

Disebutkan bahwa selama menjalankan asimilasi, Bahar bin Smith melakukan sejumlah kegiatan yang melanggar syarat asimilasi.

“Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah,” ujar Reynhard. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler