jpnn.com, SUKABUMI - Pemerintah telah resmi mencabut status badan hukum organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Namun, keputusan ini tampaknya tak akan mampu menghentikan penyebaran ide khilafah yang diusung ormas tersebut.
Pengurus HTI di daerah-daerah sudah bertekad untuk terus melanjutkan program kerja demi kebaikan umat. Salah satunya adalah Dewan Pimpinan Daerah II HTI Sukabumi.
BACA JUGA: Begini Sikap Djarot Terkait Keputusan Pemerintah Membubarkan HTI
“Bagi kami, tidak ada legalitas, tetap akan menjalankan apa yang sudah menjadi program. Ini mah kan terkait dakwah. Kalau dakwah itu kan tidak butuh legalitas,” ungkap Ketua DPD II HTI Sukabumi Dani Muhammad Danial, kepada Radar Sukabumi (grup JPNN).
Sebagai upaya penolakan, lanjut Dani, HTI akan mengajukan judicial review ke MK terkait Perppu Ormas yang menjadi dasar hukum pembubaran organisasinya. Pasalnya, HTI menilai Perppu tersebut merupakan bentuk ketidakadilan penguasa.
BACA JUGA: Awas, Ukuran Pancasilais Sangat Subjektif
Danial, pun mengingatkan, Perppu tersebut bukan hanya akan mengancam keberadaan HTI saja. Melainkan, juga dapat mengancam keberadaan ormas Islam lainnya yang ada di NKRI.
“Mereka (pemerintah) menafsirkan sendiri secara sepihak tanpa ada peringatan maupun klarifikasi dari HTI yang menganggap ide-ide (HTI) anti-Pancasila. Tidak ada ruang bagi kami untuk menjelaskan. Ini kan berarti represif dan otoriter, sehingga tentunya memasung kebebasan berserikat dan berpendapat,” bebernya.
BACA JUGA: Pemerintah Siap Menghadapi Gugatan HTI
Lebih lanjut dikatakannya, apa yang dilakukan HTI selama ini adalah perintah Allah SWT. Karena itu, sudah sewajarnya HTI terus melanjutkan perjuangan.
“Kami akan tetap perjuangkan apa yang seharusnya. Karena ini sebetulnya perintah Islam, perintah Allah SWT, perintah Rasul-Nya. Ya ini kan sunatullah. Perjuangan para nabi, perjuangan para ulama, perjuangan para dai, dan perjuangan pendakwah Islam,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi Agus Wawan Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait HTI.
“Kita mengacu kepada kebijakan Kemenhukam atau kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” terangnya.
Untuk pembubarannya, lanjut Agus yang lebih akrab disapa Gultom itu mengaku, pemerintah daerah melalui lembaga yang dipimpinnya, itu bakal menunggu tindak lanjut dari kebijakan tersebut.
Pasalnya, dirinya hanya melaksanakan ketentuan dan kebijakan dari lembaga yang lebih tinggi dari lembaganya itu.
“Kalau HTI merasa keberatan dengan kebijakan itu, tempuh saja jalur hukum sesuai dengan perundang-undnagan yang berlaku,” tegasnya. (radar sukabumi/cr5/idr/syn/byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Perppu Ormas Bukan untuk Memberangus HTI Saja
Redaktur & Reporter : Adil