Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp

Senin, 11 Januari 2021 – 23:50 WIB
Terlapor diamankan warga saat tepergok berduaan di dalam rumahnya dengan laki-laki lain. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PRAYA - Seorang pria berinisial S, 29, yang diduga selingkuh dengan D, 21, perempuan yang sudah mempunyai suami warga Dusun Sepit Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, diusir dari kampung. Bahkan, S sempat nyaris diamuk massa.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia, dan menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.

BACA JUGA: Seminggu Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Erik Ditangkap, Begini Pengakuannya

"Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note WhatsApp antara D dengan S," kata Agus.

Hal itu memicu amarah suami D dan keluarganya. Rumah beserta mobil dump truck milik S, sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya.

BACA JUGA: ASN Tega Jual Anak Kandung pada Pria Hidung Belang Demi Uang Sebegini, Ya Ampun

Tidak berhenti di situ, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa, beruntung personel Polsek Pujut dan Polres Lombok Tengah sigap mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah.

"S diamankan personel menuju Polres, namun rumah dan dump truck miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D," terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA: Bripka Adhi Pradana Tewas Dikeroyok, Pelaku Sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

Lanjut Agus, dari keluarga masing-masing pihak meminta bahwa permasalahan perselingkuhan tersebut agar diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur.

Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat, mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.

"Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa," pungkasnya.

Alhasil, untuk kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp5 juta beserta sanksi sosial, bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.

BACA JUGA: Serang Petugas dengan Parang, Wenieli Deali Langsung Dikirim ke Akhirat

"Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler