jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria bernama Erik Setiawan alias Ucil, 23, warga Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang, ditangkap polisi.
Dia membawa kabur anak di bawah umur berinisial IBV, 15, lalu menyetubuhi anak itu sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Serang Petugas dengan Parang, Wenieli Deali Langsung Dikirim ke Akhirat
“Pelaku membawa kabur korban hingga satu Minggu korban tidak pulang ke rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat tidur di rumahnya di daerah Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Jumat (7/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Penjambret Pendeta Iwan Ditangkap, Ternyata Residivis, Kakinya Langsung Ditembak Satu Kali
“Pelaku dan korban baru kenal dua bulan di Facebook, kemudian dari keterangan pelaku dia membuat janji dengan korban untuk bertemu pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Edi, Senin (11/1/2020).
Atas ulahnya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Edi menerangkan pencabulan tersebut terjadi pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan di daerah Simpang Kades, Kecamatan Sukarami.
BACA JUGA: Siswi SMA Diduga jadi Korban Pencabulan Teman Sekolah di Ruang Kelas, Sudah Lima Kali
Kemudian yang kedua pada 14 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Meranja Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.
Pelaku Ucil mengaku tidak mengetahui korban di bawah umur karena korban mengaku berusia 18 tahun.
“Saya tidak tahu kalau dia di bawah umur karena dia mengaku ke saya umur 18 tahun dan kami sudah saling kenal selama dua bulan melalui Facebook,” ungkapnya.
BACA JUGA: Bripka Adhi Pradana Tewas Dikeroyok, Pelaku Sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Atas ulahnya pelaku mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesali perbuatan saya dan siap dihukum atas kejadian ini,” tutupnya. (dey/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi