Hubungi 110 untuk Iseng Bisa Ketahuan

Selasa, 05 Maret 2013 – 10:46 WIB
TANJUNGPANDAN - Call centre 110 Polri telah disosialisasikan ke Polres Belitung oleh bidang TI Polda Kepulauan Bangka Belitung. Menurut Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Andi Batara, SIK seizin Kapolres Belitung AKBP Dian Harianto, SH, MH sosialisasi dilaksanakan tanggal 14 Februari 2013 lalu dipimpin oleh Kabid TI Polda Babel, AKBP Yusuf Suprapto.

Pada sosialisasi Call centre 110 itu, Polres Belitung mendapat penjelasan mengenai sistem serta manfaat dari call centre 110 Polri. Sosialisasi yang diikuti pejabat Polres Belitung, Kapolsek di jajaran Polres Belitung, KSPK dan Bamin SPK Polres Belitung juga menjelaskan materi serta praktek pengisian Work Order Call Center Polri 110.

Selain itu, kepada para peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk melakukan praktek pengisian Work Order. Kegiatan yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab pada akhirnya sebagai penutup sosialisasi peserta diberikan pengarahan agar dapat melakukan pengisian aplikasi Call Center 110.

Lebih lanjut ia katakan, sosialisasi tersebut merupakan suatu realisasi dari Mabes Polri dalam menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan adanya layanan Call Center Polri 110 tersebut, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengadukan atau melaporkan suatu kejadian atau gangguan Kamtibmas.

Disamping itu, sosialisasi tersebut bertujuan untuk membekali personel agar memiliki kompetensi dalam bidang tersebut sehingga meningkatkan layanan Quick Respons dari Polri kepada masyarakat. Namun jangan sesekali untuk melakukan perbuatan iseng melalui nomor ini karena Polri dengan kecanggihan alatnya segera bisa melacak.

"Jadi call centre 110 bukan untuk main-main, tetapi pengaduan atas kejadian yang bisa ditangani secepatnya. Jangan coba-coba iseng memberi informasi yang tidak benar," kata Andi, di Mapolres Belitung, Senin (4/3).

Layanan call centre 110 juga tidak dikenakan biaya bagi pelanggan seluler dari operator Telkomsel dan Telkom sedangkan untuk operator lain bila ingin menelepon harus mencamtumkan terlebih dahulu kode area Belitung(0715) baru 110. Untuk pengguna operator lain juga dikenakan tarif tertentu saat menghubungi call centre.

Dengan adanya call centre 110 ini diharap setiap kejadian dengan cepat bisa diatasi. Dan masyarakat dipersilahkan untuk menyampaikan peristiwa kejadian dimanapun agar cepat teratasi. Sedangkan untuk orang yang iseng bila ketahuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (trh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petik Kelapa, Tewas Terjatuh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler