Hugua Komisi II: Saatnya PPPK Menerima Gaji dan Rapelannya

Kamis, 24 September 2020 – 07:01 WIB
Anggota Komisi II DPR Hugua mendesak pemerintah serius menyelesaikan masalah honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Hugua mengaku lega setelah ada penjelasan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang menyebut posisi rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah di meja Presiden Joko Widodo.

Artinya, cepat atau lambat, Perpres yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK pada Februari 2019 tersebut akan ditetapkan.

BACA JUGA: Kabar Gembira soal Perpres Gaji PPPK, Pak Tjahjo Ucap Alhamdulillah

"Saya ikut lega rancangan Perpres sudah di meja presiden.  Berarti masalah anggaran sudah clear," kata Hugua kepada JPNN.com, Kamis (24/9).

Hugua menyebutkan, selama ini Perpres gaji PPPK belum ditetapkan karena tertahan di Kementerian Keuangan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Waswas, Jenderal Gatot Ungkap Fakta tentang PKI, Rizal Ramli Capres 2024?

Namun, dia mengaku bisa memaklumi Menkeu Sri Mulyani lama membubuhkan tanda tangannya karena pengangkatan PPPK berkaitan dengan anggaran. 

Politikus PDIP ini berpendapat, bila rancangan Perpres sudah diteken Menkeu Sri Mulyani, artinya masalah anggaran sudah klir.

BACA JUGA: Kondisi India Menyedihkan, Semoga Tak Terjadi di Indonesia, Amin

"Saya yakin, meski negara tengah kesulitan anggaran tetapi Menkeu sudah berhitung dengan cermat akan kesiapan pemerintah untuk membayar gajj serta rapelan PPPK," ujarnya.

PPPK, lanjut Hugua, sudah saatnya menerima gaji serta rapelannya. Sebab, sudah terlalu lama mereka "berpuasa".

Sejak direkrut Februari 2019, honorer K2 yang lulus PPPK sampai sekarang belum juga diangkat sehingga hak-hak berupa gaji serta tunjangan yang disebut setara PNS, belum bisa mereka nikmati.

"Mudah-mudahan presiden segera tanda tangan agar BKN bisa memproses NIP PPPK," tandasnya. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler