Hukum Berat Sindikat Vaksin Palsu untuk Bayi

Sabtu, 25 Juni 2016 – 19:01 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik pembuatan vaksin palsu untuk bayi.

Menurut Wakil Ketua KPAI Susanto, aparat yang berwenang harus menghukum pelaku seberat-beratnya. Ia menegaskan, praktik ini merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.

BACA JUGA: Lima Harapan Kak Seto kepada Polri di Bawah Pimpinan Tito Karnavian

"Peredaran vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan serius sehingga pelakunya pantas dipidana seberat-beratnya. Siapa pun yang terlibat perlu diusut tuntas," ujar Susanto, Sabtu (25/6).

Dia juga meminta aparat Kepolisian dan Kementerian Kesehatan mengusut tuntas hingga akar-akarnya.

BACA JUGA: Reza: Terima Kasih Ikut Merayakan Ultah Eyang Habibie

"Tidak boleh orang mengais rezeki atas nama kesehatan, tapi justru mengancam keselamatan orang," ungkapnya.

Ia menambahkan, masalah ini harus benar-benar menjadi perhatian serius bagi Kemenkes. Apalagi peredaran vaksin palsu ini sudah berjalan selama 13 tahun.

BACA JUGA: Inilah yang Mahal dari Tito Karnavian

"Kementerian Kesehatan harus benar-benar melakukan investigasi untuk memastikan rumah sakit mana, apotek mana, daerah mana dan bayi dimana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu," ujar dia.

KPAI mengajak semua pihak agar lebih waspada dan segera berbenah melindungi anak dari vaksin palsu. "Dengan terkuaknya kasus ini, saatnya berbenah untuk melindungi anak dari vaksin palsu," kata dia.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin untuk bayi. Hasil pengembangan mengungkap tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakanc awalnya polisi menangkap J pada 16 Juni. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, BekasiTimur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, lanjut Agung, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Agung menjelaskan, salah satu pelaku adalah lulusan Akademi Keperawatan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pandangan Menteri Anies Tentang Film Rudy Habibie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler