Hukum Menggunakan Cadar Bagi Wanita Muslimah

Kamis, 18 Agustus 2022 – 03:15 WIB
Wanita Bercadar. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Cadar bukan sesuatu yang asing di Indonesia.

Cadar adalah kain penutup muka bagi perempuan atau sering dikenal dengan nama burqa. 

BACA JUGA: Ponsel Terkena Najis? Begini Cara Menyucikannya

Lalu bagaimana hukum menggunakan cadar atau niqab bagi wanita muslimah, khususnya yang sudah bersuami?

Dalam membahas persoalan cadar para ulama berselisih pendapat. Dalam risalah “anniqab adatun wa laisa ‘ibadatun” penerbit Jumhuriyyah Misr al ‘arabiyah, niqab bukan sesuatu yang wajib.

BACA JUGA: Bolehkah Berhubungan Badan Saat Sedang Infeksi Saluran Kemih?

Dilihat dari sisi aurat wanita merdeka yaitu semua badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, maka boleh membukanya bagi perempuan.

“Sesungguhnya aurat wanita muslimah merdeka itu semua badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Maka dengan ini, boleh bagi wanita untuk membuka keduanya, pendapat tersebut menurut mayoritas ulama madzhab Hanifiyah, Malikiyyah, Syafi’iyah, dan para ulama lainnya, seperti Imam Mardawi dari golongan madzhab Imam Ahmad, Imam Auza’i, dan Abi Tsaur dari golongan mujtahid salaf.

BACA JUGA: Banyak Pria Muda Mengeluh Sudah Ejakulasi Dini, Dokter Boyke Beri Kiat Begini

Akan tetapi, dalam nash madzhab Malikiyyah baauathwa bercadarnya perempuan itu makruh, apabila tidak berlakunya adat/kebiasaan di wilayahnya. Dan mereka menuturkan termasuk perbuatan berlebih-lebihan (ghuluw) dalam agama.”

Mayoritas ulama berpedoman pada Al Quran dalam surat an Nur ayat 31, sebagai berikut:

Dalam penafsiran ayat tersebut dijelaskan bahwa hiasan wajah itu celak  dan cincin adalah hiasan telapak tangan.

Keterangan tersebut seperti diriwayatkan Ibnu Syaibah, ‘Abd ibnu Humaid, Ibnu Abi Hatim  dari sahabat Ibnu Abbas.

Dalam tafsirannya mengatakan bahwa lafad ‘az-zinah’ yang diperbolehkan untuk menampakkannya adalah wajah, telapak tangan, dan cincin.

Selain itu juga, Ibn Hazm dalam kitab al Mahalli juz 3 halaman 217 mengatakan, “Suatu ketika Ibn Abbas di hadapan Rasulullah SAW melihat tangan para perempuan,” maka sesungguhnya tangan dari perempuan dan wajah bukan termasuk aurat, selain keduanya wajib bagi perempuan untuk menutupinya.

Sedangkan para ulama berselisih pendapat mengenai aurat perempuan di hadapan seorang laki-laki lain.

Sebagian ulama berpendapat bahwa aurat perempuan seluruh badan, termasuk wajah dan kedua tangan, maka dengan demikian memakai cadar hukumnya wajib.

“Sesungguhnya perempuan memiliki tiga aurat. Pertama, aurat dalam salat (seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan). Kedua, aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya hingga wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang mu’tamad. (Hasyiyah as-Syarwani juz 2, hlm. 112).(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Pria Silakan Merapat, Ini Cara Mengatasi Ejakulasi Dini Secara Alami


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler