Ponsel Terkena Najis? Begini Cara Menyucikannya

Sabtu, 13 Agustus 2022 – 14:09 WIB
Ilustrasi bermain ponsel. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Ponsel atau smartphone merupakan salah satu alat komunikasi yang bisa mengantarkan pengguna melakukan berbagai kegiatan dalam waktu yang bersamaan (multitasking).

Bahkan, kini smartphone menjadi kebutuhan primer karena semua data dan pekerjaan menggunakan perangkat tersebut.

BACA JUGA: Adab Tidur yang Disarankan Dalam Ajaran Islam

Tak ayal gawai yang berbasis IOS maupun android itu selalu dibawa ke mana-mana, sehingga kerap terjadi insiden jatuh terkena najis.

Lantas bagaimana cara menyucikan smartphone yang terkena najis? Apakah harus diguyur menggunakan air? Padahal air bisa merusak barang elektronik tersebut.

BACA JUGA: Jamak Salat Karena Sibuk Bekerja, Bagaimana Hukumnya?

Lalu bagaimana jika smartphone itu tidak tahan air?

Menyikapi hal ini, berpijak dari keterangan Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ syarah Muhadzab, hlm. 2/621, menjelaskan cara menyucikan benda yang terkena najis:

BACA JUGA: Tarif Baru Ojol Bisa Bikin Inflasi Makin Tinggi, Pemerintah Diminta Mengkaji Ulang

Apabila ada najis yang mengenai benda mengkilap seperti pedang, pisau, kaca dan lainnya, maka tidak bisa suci dengan diusap, dan tidak bisa suci kecuali dengan dibasuh sebagaimana yang lain. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Dawud. Sedangkan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah berkata: bisa suci dengan diusap.

Pedang yang terbuat dari besi yang mengkilap dan pisau apabila terkena najis itu dapat suci dengan diusap (oleh benda basah dari air suci).

Bila mengacu panjelasan di atas, maka menurut kalangan ulama pengikut mazhab Hanafi benda yang terkena najis, cara menyucikannya cukup diusap, dengan syarat benda tersebut  adalah barang yang keras atau padat.

Contohnya seperti kaca, pedang, lantai keramik atau semen dan sebagainya, termasuk smartphone yang notabene termasuk benda keras. Tentu selama najis yang mengenai benda itu bukan najis mughalladzah.

Memang mayoritas ulama fikih menyatakan najis hanya dapat disucikan dengan air, yakni tanpa dibasuh dengan air, maka smartphone itu statusnya tetap najis (mutanajjis).

Apabila tidak memungkinkan untuk membasuh dengan air karena takut rusak, maka tidak perlu dibasuh akan tetapi tidak boleh membawanya saat shalat.

Alasannya karena orang yang salat membawa najis hukumnya batal menurut mayoritas ulama dari madzhab empat, kecuali dalam keadaan darurat seperti bolehnya shalat orang yang sedang perang dengan tetap membawa pedang tanpa membasuh darah yang menempel di pedangnya.

Lajnah Fatwa pada Majma’ Buhuts Islamiyyah, sebuah Badan di bawah naungan Universitas Al-Azhar Mesir, memberikan solusi menyucikan ponsel yang terkena najis.

1. Apabila memang yakin bahwa ponselnya terkena najis (misalnya najis ‘ainiyah), maka najis tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu menggunakan sesuatu yang kering dan suci, kemudian diusap saja tanpa perlu membasuhnya dengan air.

2. Bisa membasuh menggunakan air bersih (mutlak) dengan diguyur apabila memiliki sertifikasi tahan air;

3. Bisa menggunakan tisu atau sapu tangan yang dibasahi air bersih (mutlak) apabila dikuatirkan merusak ponsel tersebut;

4. Kemudian membersihkan ponsel yang sudah disucikan dengan menggunakan tisu basah harum seperti yang digunakan untuk bayi;

5. Jika tidak menemukan air bersih, tisu untuk menyucikan ponsel, maka sebaiknya tidak mengantongi ponsel tersebut ketika shalat.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wendi Cagur Banjir Pujian Gegara Rok Ayu Ting Ting Sobek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
religi   Ponsel   najis   Salat   bersuci   Android  

Terpopuler