Hukum Menikahi Wanita yang Pernah Berhubungan Badan di Luar Nikah

Jumat, 29 April 2022 – 14:42 WIB
Ilustrasi Pasangan. Foto : Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Menikah tentu menjadi keinginan setiap manusia.

Lalu bagaimana dengan hukum menikahi wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain sebelumnya?

BACA JUGA: Mantap Ingin Bercerai dari Lukman Azhari, Medina Zein: Kakaknya Semua Menghubungi Aku

Apakah lebih baik menunda dengan mencari wanita yang lebih baik atau dtetap engan wanita tersebut saja?

Pada prinsipnya Islam tidak mengatur perempuan mana yang harus dinikahi seperti latar belakang suku, warna kulit, termasuk status gadis atau janda. Hanya saja Islam menyebut sejumlah perempuan yang haram untuk dinikahi,menurut Imam Al-Ghazali:

BACA JUGA: 3 Jenis Makanan ini Bisa Menurunkan Gairah Seks di Ranjang

Artinya: Rukun kedua nikah adalah calon istri. Ia adalah perempuan yang terlepas dari larangan-larangan (untuk dinikahi) seperti (ia bukan) (1) istri orang lain (2) murtad (3) dalam masa iddah (4) penganut Majusi (5) zindiq (6) ahli kitab setelah Nabi Muhammad SAW diutus.

Kemudian (7) budak milik orang lain di mana calon suami mampu mengawini perempuan merdeka (8) budak milik calon suami itu sendiri baik separuh atau sepenuhnya dalam kepemilikan (9) salah satu dari mahram (10) calon istri kelima darinya.

BACA JUGA: Mengeluarkan Sesuatu yang Suci Sperma Wajib Mandi, Mengapa yang Najis Kencing Cukup Dibasuh Saja?

(11) perempuan yang tak lain saudara (kandung, susu, atau bibi) dari istri calon suami (yang ingin poligami) di mana dilarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu perkawinan (12) istri talak tiga yang belum dinikahi (harus dijimak) laki-laki lain (13) istri yang dili’an.

(14) perempuan yang sedang ihram haji atau umrah (15) janda di bawah umur (16) bocah perempuan status yatim (17) salah satu istri Rasulullah SAW.

Dari keterangan Imam Al-Ghazali tersebut, wanita yang pernah berhubungan seksual dengan orang lain tidak termasuk dalam deretan perempuan yang haram untuk dinikahi.

Dengan kata lain, menikahi perempuan itu tetap sah menurut hukum Islam.

Meski secara fikih tidak bermasalah, tetapi kita perlu mengingat kembali tujuan syariat Islam dari perkawinan.

Tujuan perkawinan menurut Islam adalah membina perjalanan panjang rumah tangga yang bahagia sepanjang ke depan setelah akad nikah.

Sebaiknya mencari perempuan lain yang kita husnuzankan belum pernah berhubungan badan di luar ikatan perkawinan, baik itu gadis maupun janda.

Meski begitu, keputusan tetap ada di tangan Anda.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waktu Terbaik Untuk Mencukur Bulu Kemaluan, Awas, Jangan Sampai Lewat, ya!


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler