Hukum Salat Bagi Orang yang Sudah Pikun

Rabu, 13 Juli 2022 – 15:15 WIB
Salat (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - Seiring bertambahnya usia, kondisi fisik orang tua maupun kakek nenek kita tak lagi prima. Cepat lelah, dan kerap lupa apa yang sudah dan akan mereka kerjakan.

Lalu bagaimana dengan hukum bagi orang yang sudah pikun dalam menjalankan ibadah? Misalnya lupa menjalankan salat lima waktu.

BACA JUGA: Siapa pun Bisa Jadi Demiseksual, Kenali Penyebab dan Ciri-cirinya

Seseorang yang sudah pikun tidak terbebani kewajiban yang ada dalam agama Islam termasuk salat.

Karena dalam agama Islam seseorang tidak akan dibebani suatu kewajiban, kecuali ia mempunyai kemampuan untuk melakukannya, termasuk di dalamnya kesempurnaan akal.

BACA JUGA: Jika Bercerai dengan Nathalie Holscher, Sule Bakal Beri Nafkah Sebegini Untuk Adzam Per Bulan

Selain itu semua kewajiban dalam agama Islam harus dilakukan dalam keadaan sadar.

Oleh karena itu dalam Usul Fiqh terdapat teori yang menjelaskan manusia bisa bebas dari beban hukum disebabkan pada dirinya terdapat gejala-gejala yang dapat menyebabkan hilangnya akal.

BACA JUGA: Mengapa Saat Hari Tasyrik Kita Dilarang Berpuasa?

Menurut Dr. Muhammad Mushtafa Al-Zuhaili dalam kitab Usul Fiqh Al-Islami, hal-hal yang menyebabkan seseorang bebas dari beban kewajiban ialah gila dan tidur.

Hal itu merujuk kepada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh sahabat Ali:

Diriwayatkan dari Ali, bahwasannya Nabi bersabda, "pena catatan amal diangkat dari tiga golongan. Orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia waras”.(H.R. Abu Daud).

Dalam riwayat lain Imam Abu Daud menambahkan:

Ibn Juraij meriwayatkan dari Qasim bin Yazid dari Ali, bahwa dalam hadis di atas Nabi Muhammad menambahkan lafazd artinya orang yang pikun.

Dikarenakan dalam riwayat yang lain tak hanya menyebutkan orang gila dan orang tidur saja, namun juga terdapat tambahan orang pikun, maka Imam Al-Subki menjelaskan yang dimaksud orang pikun ialah seseorang yang akalnya hilang disebabkan sudah tua, dan menyebabkannya tidak tamyiz, sehingga ia dianggap tidak termasuk mukallaf.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Salat   pikun   cepat pikun   religi   Tidur   beribadah   gila  

Terpopuler