Hukuman 4 Tahun Penjara Lagi untuk Wawan Adik Ratu Atut

Kamis, 16 Juli 2020 – 21:06 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan.

Adik Ratu Atut Chosiyah itu terbukti bersalah karena korupsi dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten yang dibiayai APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,789 miliar. wawan juga terbukti korupsi dalam proyek pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp 14,528 miliar.

BACA JUGA: Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan, Wawan melakukan perbuatan melanggar hukum itu bersama-sama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah saat masih menjadi gubernur Banten.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).

BACA JUGA: Ya Ampun, Ratu Atut Paksa Pejabat Banten Setor Duit

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam vonis itu, majelis hakim juga memerintahkan Wawan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 58.251.038.59 subsider setahun kurungan.

Majelis hakim menganggap perbuatan Wawan itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

BACA JUGA: FNJ Diduga Ngamar bareng Wawan, Begini kata Mantan Manajer

Namun, majelis hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis hakim menggugurkan dakwaan itu lantaran JPU tidak bisa membuktikan TPPU yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tersebut.

Menurut majelis hakim, JPU hanya menyimpulkan dakwaan tersebut secara global dari proyek-proyek negara yang digarap Wawan dalam kurun waktu 2005 sampai 2012. Namun, majelis menganggap penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara terkait proyek-proyek tersebut.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan komulatif kedua dan dakwaan komulatif ketiga tersebut," ungkap Ni Made.

Vonis untuk Wawan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim menghukum Wawan dengan penjara selama enam tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menurut majelis hakim, ada hal-hal yang meringankan hukuman untuk Wawan. ”Terdakwa sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," tutur hakim.

Adapun hal yang memberatkan hukuman adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Namun, baik Wawan maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler