Ya Ampun, Ratu Atut Paksa Pejabat Banten Setor Duit

Rabu, 08 Maret 2017 – 14:28 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak hanya didakwa melakukan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 79,7 miliar. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendakwa Atut telah memaksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten untuk menyetor sejumlah uang dengan total Rp 500 juta.

JPU KPK Afni Carolina mengatakan, Atut telah mengangkat dan memberhentikan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Banten dengan meminta komitmen loyalitas. "Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Afni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

BACA JUGA: Atut Didakwa Lagi, Rano Karno Disebut Terima Duit Alkes

Di antara PNS yang dipaksa Atut untuk membayarkan uang adalah Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta, Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta. Uang itu digunakan untuk kegiatan istigasah guna kepentingan Atut.

Sekitar Juli-Agustus 2012, Atut melakukan pertemuan dengan empat orang PNS itu di Hotel Crowne Plaza Jakarta. Politikus Golkar itu lantas meminta anak buahnya mengusulkan anggaran kegiatan dan pelaksanaan proyek pekerjaan yang ada pada masing-masing dinas dan dikoordinasikan dengan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

BACA JUGA: Sempat Hilang Misterius, Bayi Firda Ditemukan Tewas

Pada pertemuan selanjutnya, Atut menyampaikan kekecewaannya perihal loyalitas beberapa kadis yang tidak menyetor uang kepadanya dari proyek yang dikoordinasikan dengan Wawan. Lantaran diancam akan dipecat dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, maka Djaja Buddy, Hudaya Latuconsina, Iing Suwargi, dan Sutadi terpaksa memenuhi permintaan Atut.

"Padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya," kata Jaksa Afni.

BACA JUGA: Pemprov Terus Berkelit Soal Operasional PT Mayora

Atas perbuatannya, Atut didakwa melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Vonis Belum Bikin Koruptor Kapok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler