jpnn.com - JAKARTA - Hukuman terdakwa korupsi proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dikurangi dua tahun oleh Mahkamah Agung.
Bagaimana tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi? Komisioner KPK Inspektur Jenderal Basaria Pandjaitan mempercayakan kepada MA atas putusan yang diambil tersebut. Jenderal bintang dua itu yakin, MA sudah memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan putusan peninjauan kembali yang diajukan janda mendiang Adjie Massaid tersebut.
BACA JUGA: Enam Kapolda dan Tujuh Wakapolda Diganti
"Saya percaya MA sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek sebelum menetapkan," kata Basaria melalui pesan singkat, Jumat (1/1).
Seperti diketahui, mantan Puteri Indonesia yang karib disapa Angie itu diberikan pengurangan hukuman dua tahun oleh MA. Hukumannya dikurangi dari 12 menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Angie juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Syarifuddin, anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago.
BACA JUGA: MA dan Dirjen PAS Tukar Data Pidana
Putusan kasasi MA sebelumnya memvonis Angie 12 tahun penjara. Selain itu Angie dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. Dalam putusan PK uang yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta. Jika tidak mau membayar maka diganti kurungan satu tahun.
Sebelum mengajukan kasasi, Angie divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angie kala itu divonis empat tahun enam bulan. Namun, ketika mengajukan kasasi MA memperberat hukuman mantan Puteri Indonesia itu menjadi 12 tahun penjara denda Rp 500 juta. Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.
BACA JUGA: Hidayat: Begini Cara Mengawali Tahun Baru
Baik Pengadilan Tipikor Jakarta maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada mantan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di partai berlambang bintang mercy ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Menteri yang Cantik: Terima Kasih loh, Mas
Redaktur : Tim Redaksi