Hukuman Apa yang Layak Diberikan untuk Ayah Biadab Ini?

Senin, 29 Juni 2020 – 21:51 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kanan) pada saat menunjukkan barang bukti kasus seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota

jpnn.com, MALANG - Polisi menangkap seorang sopir angkutan umum berinisial E berusia 42 tahun yang telah memperkosa anak kandungnya sejak 2014.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan bahwa tersangka pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya pada tahun 2014, ketika anaknya masih berusia 13 tahun.

BACA JUGA: Istri jadi TKW, Ayah Perkosa Anak Kandung

"Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali. Namun, menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," kata Azi, Senin (29/6).

Perbuatan cabul seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya berinisial IDF yang saat ini berusia 18 tahun itu dilakukan di rumah.

BACA JUGA: Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Lima Kali

Tersangka E yang sudah cerai dengan istrinya sekitar delapan tahun lalu itu, tinggal bersama tiga orang anaknya di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Azi menjelaskan, setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, tersangka E memberi uang saku sebesar Rp50.000 kepada sang anak.

BACA JUGA: YE Sudah Menolak, Hasrat Remaja Bejat Ini Terlampiaskan, Danau jadi Saksinya

Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar Azi.

Pengungkapan kasus ayah perkosa anak kandungnya tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya.

Mendengar pengakuan korban, ibu korban yang berinisial NI langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler