Hukuman Apa yang Pantas Diberikan kepada Danang? Kepala Orang Tua dan Adiknya Dipukul Palu

Kamis, 01 April 2021 – 13:47 WIB
Tersangka pelaku penganiayaan terhadap orang tua dan adik kandungnya di Mojokerto, Kamis (1/4). Foto: Humas Polres Mojokerto

jpnn.com, MOJOKERTO - Danang Marko Pambudi, pemuda 17 tahun asal Mojokerto, Jawa Timur, menganiaya orang tua dan adik kandungnya.

Pelaku memukul kepala orang tua dan adik kandungnya menggunakan palu.

BACA JUGA: Inul Menolak Ajakan Si Bule Begituan Bertiga, Oh, Darmini

Entah setan apa yang merasukinya, pelaku menghampiri ayahnya dan langsung menghantamkan kepala korban satu kali.

Kemudian, pelaku menuju kamar lain memukul ibunya sebanyak empat kali hingga tergeletak.

BACA JUGA: Bang Neta: Bagaimana Senjata Pelaku Penyerangan Bisa Masuk ke Mabes Polri?

Ayahnya yang masih sadar dihantam palu kembali. "Dipukul lagi sebanyak empat kali," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Kamis (1/4).

Adik kandungnya yang berusia delapan tahun juga dipukul menggunakan palu sebanyak empat kali. Setelah yakin ketiganya tak berdaya, pelaku melarikan diri.

BACA JUGA: Hore, Jokowi Berikan Kabar Gembira untuk Warga Tangerang dan Sekitarnya

"Sebelum keluar rumah, pelaku mengambil uang di dompet orang tuanya senilai Rp3,9 juta," ujar dia.

Setelah itu pelaku membeli barang berupa tas pinggang dan menuju terminal untuk melarikan diri ke Solo.

"Tersangka ditangkap dan tidak melakukan perlawanan saat akan kabur," kata mantan Kapolres Pasuruan Kota itu.

Dony mengungkapkan, tersangka merupakan anak punk dan dulunya sering mengonsumsi lem, tetapi dari hasil tes negatif.

"Dari pengecekan urine tidak mengandung zat adiktif lain atau narkotika," ungkap dia.

Alumnus Akpol 2000 itu menyebut, kondisi ayah dan adik korban saat ini masih kritis, sedangkan untuk ibu pelaku sudah membaik.

"Dua korban kritis karena pecahnya tengkorak kepala akibat benturan benda tumpul atau keras yang berbentuk palu," kata Dony. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler