jpnn.com, CIANJUR - Mawar (bukan nama sebenarnya), selama dua bulan mendapat perlakukan tak senonoh dari ayah kandungnya berinisial JNL (38).
Pelaku yang tinggal di Kampung Paseh Pala Rt3 Rw5, Kecamatan Cianjur, Cianjur, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun pada Januari dan Februari 2021.
BACA JUGA: Wisuda 2 SMA yang Dihadiri Camat dan Kapolsek Dibubarkan Polisi, Kapolres Geram
JNL mengaku melakukan perbuatan bejat itu semenjak dirinya bercerai dengan istri pertama dan ditinggal kerja oleh bini kedua yang jadi tenaga kerja wanita (TKW).
“Saya khilaf karena tergoda melihatnya, cuma menggesekkan tangan ke bagian v*tal saja,” ujarnya.
BACA JUGA: Brigjen TNI Izak Ungkap Asal Senjata Api & Amunisi yang Dipakai KKB, Tak Disangka
JNL mengaku tidak melakukan intimidasi atau mengancam korban. Pelaku melakukannya dengan bujuk rayu.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan semenjak orang tuanya bercerai, Mawar tinggal bersama pelaku dengan ibu tirinya.
“Terungkap kasus tersebut saat Mawar melaporkan kepada ibu kandungnya bahwa dia merasakan sakit saat buang air kecil. Lalu ibunya melapor ke polres,” ujarnya.
Dari pengakuan, JNL melakukan tindakan bejat tersebut sudah dua kali. Namun polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan menanti hasil visum.
“Mungkin korban juga takut dengan bapaknya,” tuturnya.
Tersangka pun dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagai pengganti atau perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 ancaman hukuman maksimal dua tahun.
“Hukumannya ditambah sepertiga karena orang tua kandung tersangkanya,” kata AKBP Rifai. (radarcianjur)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti