Hukuman Apa yang Pantas Diberikan untuk 2 Polisi Pengedar Sabu-Sabu? Jawaban Kombes Alfian Tegas

Senin, 06 September 2021 – 19:20 WIB
Dua anggota Polres Jayapura ditangkap terkait peredaran sabu-sabu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAYAPURA - Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, tiga orang ditangkap anggota Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua.

Dua dari tiga pelaku merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura.

BACA JUGA: Bangunan Muncul ke Permukaan di Tengah Surutnya Waduk Jatigede, Seperti Kota Mati

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian membenarkan penangkapan itu.

"Memang benar ada tiga orang pengedar sabu-sabu yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Kombes Alfian, Senin petang.

BACA JUGA: Motif HA Membunuh Wanita di Kamar Hotel Cilandak, Astaga

Dia mengatakan penangkapan para pengedar narkoba berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.

Dari informasi itu, Sabtu (4/9), anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua anggota Polri yang mengambil paket berisi sabu-sabu.

"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 tahun) dan A (27 tahun) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.

Alfian menambahkan, dari keterangan keduanya terungkap barang haram tersebut milik AS (39 tahun) mantan anggota Polri.

AS ditangkap di kawasan Abepura dan saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura beserta empat paket sabu-sabu.

"Ketiganya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler