jpnn.com, KUPANG - Oknum polisi di Rote Ndao yang menipu calon siswa (Casis) Polri terancam dipecat tidak hormat dari kepolisian.
Ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu disampaikan Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Savio Yempormase.
BACA JUGA: Oknum Polisi Coret Dinding Polres Dengan Kalimat Menohok, Begini Akibatnya
"Ancamannya PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut," ujar dia ditemui saat penyambutan Kapolda baru NTT Irjen Johanis Asadoma Kupang, Kamis (20/10).
Penyidik Propam Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait penipuan itu. Antara lain korban yang melaporkan kasus itu, Junus Dami asal Rote Ndao.
BACA JUGA: Instruksi Presiden Jokowi Jelas, Jenderal Listyo Jangan Ragu
Kombes Dominicus memastikan Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas terhadap anggota berbuat salah, apalagi menipu masyarakat.
"Saat ini kasusnya sedang berproses," ucap perwira menengah Polri itu.
Sejauh ini diketahui jumlah korban penipuan calon polisi itu ada dua orang.
Penyidik bakal mendalami kasus itu guna mencari tahu jika ada korban lain yang ditipu oknum polisi tersebut.
Menurut Kombes Dominicus, kasus itu seharusnya tidak perlu terjadi jika masyarakat tidak tergoda iming-iming pelaku.
"Ini jadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang," tuturnya.
Junus Dami merupakan calon siswa Polri yang dinyatakan tak lulus tes karena tidak memenuhi syarat pada 2021.
Sebelum ikut tes, orang tuanya sudah memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada oknum Polisi di Rote Ndao.
Uang itu diperoleh orang tua korban dari meminjam di bank dan koperasi.
Kini orang tua korban harus mencicil pinjaman bank Rp 4 juta meski anaknya gagal jadi polisi. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam