Hukuman Diperberat Jadi 18 Tahun, LHI: Semua Bisa Diatur

Jumat, 19 September 2014 – 13:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq mengaku tidak mempermasalahkan hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis hakim tingkat pertama yang menghukum Luthfi dengan 16 tahun penjara.

"Yah enggak ada masalah semua bisa diatur. Biasa doang beda antara 16 sama 18," kata Luthfi di depan Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Jumat (19/9).

BACA JUGA: Pertanyakan Pengangkatan Kongloromet jadi Penasehat Panglima TNI

Selain penambahan masa tahanan, MA juga mencabut hak politik Luthfi. Meski demikian mantan Presiden PKS itu tidak mempermasalahkannya.

"Enggak apa-apa biasa. Itu kan sekarang saja dicabut," tandas Luthfi.

BACA JUGA: KPU Minta Presiden Tangguhkan Pelantikan 3 Anggota DPR Berstatus TSK

Seperti diketahui, dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. ‎Kini MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hak politiknya pun dicabut sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Keputusan MA terkait Luthfi diambil pada 15 September 2014. Majelis hakim yang memutus adalah Artidjo Alkostar (Ketua Majelis), MS. Lumme (anggota), dan M. Askin (anggota). Putusan ini diambil dengan suara bulat.

BACA JUGA: Sebut SBY Lebih Reformis Ketimbang Amin Rais

Dalam mengambil keputusan, majelis hakim menilai ada kekurangan dalam putusan sebelumnya terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hakim menilai selaku anggota DPR, terdakwa melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi mendapatkan imbalan dari pengusaha daging sapi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak. Khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR.

Perbuatan terdakwa, kata hakim, menjadi ironi demokrasi. Karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Selanjutnya hakim menilai hubungan transaksional antara terdakwa yang merupakan anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha dagung sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik. Sebab dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik. Sehingga merupakan kejahatan yang serius.

Terdakwa, sambung hakim, menerima janji pemberian uang Rp 40.000.000.000 yang merupakan bagian dari 1.300.000.000. Uang itu diterima melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Menurut hakim, Maria tidak akan memberikan uang itu tanpa keterlibatan terdakwa untuk membantunya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Sekretariat Dirjen Ketenagalistrikan ESDM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler