jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretariat Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Arief Indarto, Jumat (19/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (19/9).
BACA JUGA: 40 Pemda Batal Rekrut CPNS, Ini Daftarnya
Arief pernah diperiksa pada 20 Mei 2014. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM. Terkait jabatan sebagai Kepala Pusat Data, Arief diduga mengetahui soal penggunaan dana Kesetjenan untuk kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung senilai Rp 25 miliar.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Perkuat Sangkaan SDA, KPK Periksa Kasubdit Pembinaan Umroh
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Dibanding Amien Rais, SBY Dinilai Lebih Reformis
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Lindungi Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan
Redaktur : Tim Redaksi