Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pembebasan Bersyarat?

Selasa, 16 November 2021 – 19:15 WIB
Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memperbaiki hukuman Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara dalam perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat. 

Habib Rizieq bakal bebas pada Desember 2022.  

BACA JUGA: Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA, Ini Respons Bang Mardani

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu telah menjalani hukuman selama 11 bulan atau sudah memenuhi syarat pengajuan pembebasan bersyarat.

Lantas apakah pihak Habib Rizieq akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB)? 

BACA JUGA: Hukuman Habib Rizieq Disunat, Kuasa Hukum Ajukan PK, Kapitra PDIP Beri Komentar Begini

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan akan membahas bersama tim terkait masalah pengajuan pembebasan bersyarat itu. 

“Nanti kami akan bahas dengan tim soal itu (pengajuan pembebasan bersyarat),” kata Aziz kepada JPNN, Selasa (16/11).

BACA JUGA: Reuni PA 212 Mau Bubarkan PDIP, Ruhut: Enggak Usah Aneh, Jangan Terlalu Stres

Seperti diketahui, MA memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Rizieq Shihab selama dua tahun dari sebelumnya empat tahun penjara. 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo. Vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.

"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).

Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang.

Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. 

Sebelumnya, Aziz menegaskan bahwa kliennya itu sangat tidak layak dipenjara walau hanya satu hari. 

“Dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu juga  hanya ucapan baik-baik saja,”  ujar Aziz. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler