jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
"MA patut diapresiasi atas keputusannya yang bijak," kata Mardani melalui layanan pesan, Rabu (16/11).
BACA JUGA: Hukuman Habib Rizieq Disunat, Kuasa Hukum Ajukan PK, Kapitra PDIP Beri Komentar Begini
Menurut dia, PKS pada dasarnya tidak setuju urusan penanganan pandemi masuk ke sisi pemidanaan, termasuk dalam perkara yang menyeret Habib Rizieq.
"Sejak awal PKS mengusulkan bukan tindakan pemidanaan tetapi edukasi dan sosialisasi," ujar Mardani.
BACA JUGA: Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas
MA mengurangi masa hukuman mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
MA memutuskan hukuman pidana penjara terhadap Habib Rizieq selama dua tahun, yang sebelumnya vonis pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni empat tahun.
BACA JUGA: 4 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perbuatan Bejat 7 Pria, Ada Oknum ASN
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo. Vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.
"Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).
Hakim menilai Habib Rizieq memang melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.
Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Habib Rizieq tersebut.
Hakim juga melihat Habib Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19.
BACA JUGA: Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas
Oleh karena itu, Majelis Kasasi menilai hukuman empat tahun terhadap Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Budi
Reporter : Aristo Setiawan