Hukuman Hartati Tak Akan Bikin Penyuap Jera

Dianggap Terlalu Ringan, Tak Cerminkan Keadilan

Senin, 04 Februari 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan terhadap pengusaha Hartati Murdaya diyakini tidak akan memberi efek jera para pengusaha yang sering menyogok demi memperlancar usaha. Bahkan hukuman terhadap mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dianggap tidak mencerminkan keadilan.

Hal itu dikemukakan Ketua Setara Institut, Hendardi, di Jakarta, Senin (4/2). "Posisi Hartati yang juga sebagai petinggi partai tidak bisa dilihat hanya sebagai sosok pengusaha yang melakukan suap, tapi harus dilihat sebagai pengusaha yang berpartai dan memengaruhi penyelenggara negara," ujarnya.

Karena itu Hendardi menilai, vonis terhadap Hartati merupakan sebuah pertanda bahwa pengadilan belum sepenuhnya menegakkan keadilan. Selain itu, lanjutnya, vonis ringan itu jelas melukai rasa keadilan masyarakat.

"Vonis ini juga mendambah daftar panjang  ‘pembebasan’ para koruptor dan pelaku suap. Ini preseden buruk penegakan hukum. Hutan dan tanah negara akan terus menghadapi ancaman perampasan dari para pengusaha dan penguasa korup," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/2), menyatakan Hartati bersalah karena menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar. Suap itu sebagai pelicin untuk meloloskan rekomendasi Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) bagi PT Hardaya Inti Plantations (HIP) milik Hartati yang beroperasi di Buol. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gusrizal, Hartati dihukum dengan penjara 2 tahun 8 bulan plus denda Rp 150 juta. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rawan PHK, Masa Transisi Outsourcing Diawasi Ketat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler