Hukuman Kebiri tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Kamis, 12 Mei 2016 – 16:27 WIB
Ilustrasi dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan bahwa kebiri hanya hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, hingga saat ini baru sebatas wacana.

Sampai saat ini pun, lanjut Asrorun, hukuman kebiri itu masih menjadi perdebatan meski secara pribadi ia mendukung adanya pemberatan hukuman semacam itu. Demikian disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Yuyun, Kebiri dan Hukuman Mati" di Pressroom DPR Jakarta, Kamis (12/5).

BACA JUGA: Mbak Puan Temui Nelayan, Inilah Pesannya...

"Hukuman tambahan, salah satunya kebiri," kata Asrorun Niam, dalam dikusi yang dihadiri Ketua Komisi VIII DPR Saleh P Daulay dan Pakar Hukum Pidana Trisakti, Abdul Fikar Hajjar.

Asrorun juga bercerita tentang  rapat di Istana bersama jajaran kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), hingga akhirnya Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual pada anak sebagai kejahatan luar biasa.

BACA JUGA: Empat WNI Bebas, Hamdalah... Tak Ada Pihak Merasa Paling Berjasa

Dalam draft Perppu yang sedang disiapkan pemerintah, lanjut Asrorun Niam, sepakati bahwa hukuman pidana pelaku kejahatan seksual semula 15 tahun untuk pelaku normal, Perppu menaikkan jadi 20 tahun. 

Bila menyebabkan korban meninggal atau trauma berat diberikan pemberatan seumur hidup atau hukuman mati. 

BACA JUGA: Yuk Bantu Korban Rekayasa Kasus JIS

"Hukuman tambahan, salah satunya kebiri. Keputusan politik hukum ini mesti didorong karena perlindungan anak tidak bisa didelay dengan perdebatan yang tidak produktif," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Selidiki Wakil Ketua KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler