jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sudah menerima laporan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) atas kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli mengatakan, sampai saat ini pihak penyelidik tengah menemukan unsur pencemaran nama baik yang dilaporkan HMI tersebut. "Sudah diselidiki, tapi belum dilanjutkan ke dalam penyidikan. Tapi kalau diselidiki sudah," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5).
BACA JUGA: Gara-gara Sound System, Eks Wabup Seret Bupati ke KPK
Boy meyakini, secara instansi hubungan antara Polri dan KPK tetap harmonis dalam mengusut kasus tersebut. Sebab, menurut Boy, proses penyelidikan akan berlangsung objektif dan sesuai hukum yang berlaku.
"Kami proporsional saja. Kami pelayan masyarakat. Tugas kami kalau ada laporan dari warga adalah kewajiban polisi untuk menanganinya," jelasnya.
BACA JUGA: Harus Dicari Penyebar Atribut PKI
Namun secara pribadi Boy menilai belum tentu Saut melakukan pencemaran nama baik pada HMI seperti yang dilaporkan. Oleh sebab itu, kata dia, terlalu dini jika menyimpulkan Saut melakukan hal itu, meski belakangan kasus ini menjadi polemik di kalangan masyarakat.
"Orang dilaporkan ke polisi itu bisa tidak bersalah atau bersalah tergantung dari proses penyelidikannya," bebernya.
BACA JUGA: Gak Habis-habis! KPK Kembali Sita Kendaraan Mewah Bupati Subang
Kendati demikian, dia menyebut, pihak penyelidik belum menemukan bukti terkait laporan tersebut. Bahkan, pihaknya belum merencanakan untuk memanggil Saut dalam waktu dekat ini. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hah? Penyidik KPK Periksa Penyidik
Redaktur : Tim Redaksi