Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun

Penerapan Dua Dakwaan Dianggap Berlebihan

Jumat, 02 Juli 2010 – 00:36 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman pidana atas Umar Syarifudin, mantan Dirut Bank Jabar-Banten yang divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjadi enam tahun sajaNamun demikian majelis hakim di tingkat banding tetap memerintahkan Umar membayar uang pengganti kerugian negara Rp 19 miliar.

Juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro, menyatakan bahwa putusan banding atas Umar Syarifudin dijatuhkan pada Kamis (1/7)

BACA JUGA: Validasi Tenaga Honorer Molor Lagi

Adapun majelis hakimnya adalah Celine Rumansi selaku ketua majelis, serta Andi Samsan Nganro, Asadi Alma"ruf, Sudiro dan Abdurahman Hasan selaku hakim anggota.

"Putusannya mengurangi hukuman dari tujuh tahun jadi enam tahun
Untuk uang penggantinya tetap (Rp 19 miliar)," ujar Andi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telpon, Kamis (1/7).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada 8 April lalu memutuskan bahwa Umar terbukti bersalah melakukan pidana sesuai dakwaan pertama, yaitu pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, serta dakwaan kedua yaitu pasal 5 UU Tipikor juga

BACA JUGA: Modul Wirausaha Bakal jadi Referensi Mata Kuliah

Namun menurut Andi, majelis banding menilai penerapan dua dakwaan itu terlalu berlebihan.

"Seharusnya cukup satu (dakwaan) saja
Kalau sudah pasal 2 ayat (1), ya nggak usah pasal 5 karena undang-undangnya sejenis (sama)," ucapnya.

Andi juga mengungkapkan bahwa putusan banding itu juga disertai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh anggota majelis hakim, Abdurahman Hasan

BACA JUGA: Cicak Duga Rekening Gendut Berbau Suap

Menurut Andi, rekannya sesama hakim itu tetap setuju dengan putusan tingkat pertama.

Artinya, Abdurahman menganggap putusan tingkat pertama tidak berlebihan dan setuju dengan penerapan dakwaan kesatu dan keduaHanya saja, lanjut Andi, Abdurahman tetap setuju dengan pengurangan masa pidananya"Soal masa pidana, ia (Abdurahman) setuju menjadi enam tahun," tandas Andi.

Seperti diketahui, sebelumnya Umar Syarifudin divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara subsider kurungan enam bulan, serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.

Umar terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, karena meminta setoran dari seluruh kepala cabang Bank Jabar dengan alasan akan dijadikan modal pengembangan Bank JabarNamun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebagian uang tersebut juga dinikmati mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan anggota DPRD Jawa BaratUmar juga memerintahkan anak buahnya untuk menyuap pegawai Kantor Pajak untuk mengurangi jumlah kekurangan pembayaran pajak Bank Jabar.(rnl/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Desak Polri Bentuk Tim Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler