jpnn.com, KAIRO - Peradilan kasus-kasus yang membelit mantan Presiden Mesir Mohammed Mursi seperti tak pernah selesai. Sabtu (30/12) pengadilan kriminal Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda EGP 2 juta atau setara Rp 1,5 miliar.
Presiden ke-5 Mesir tersebut dianggap bersalah karena telah melecehkan pengadilan dalam pidatonya saat masih menjabat.
BACA JUGA: Serbu Gereja Koptik, Anggota ISIS Bunuh Empat Orang
Kala itu, Mursi menuding salah seorang hakim yang terlibat dalam kecurangan pemilu sebelumnya. Uang yang dibayarkan Mursi akan diberikan kepada hakim tersebut.
Sebelumnya, Mursi lolos dari hukuman mati. Dia tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena memicu serangan kepada demonstran pada 2012.
BACA JUGA: Mesir Eksekusi 15 Teroris Pembunuh Banyak Orang
Selain itu, dia kena hukuman seumur hidup lantaran didakwa menyerahkan informasi negara ke Qatar. (Reuters/sha/c16/dos)
BACA JUGA: Mesir Ajukan Resolusi terkait Yerusalem ke DK PBB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks PM Mesir Hilang Jelang Pemilu, Keluarga Tuding Petahana
Redaktur & Reporter : Adil