Hukuman Mati Batal, DPR Bakal Cecar MA

Jumat, 12 Oktober 2012 – 06:46 WIB
JAKARTA--Penolakan atas putusan hakim yang membatalkan vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap Hengky Gunawan terus berdatangan. Putusan dianggap belum bisa menjadi yurisprudensi, karena Indonesia masih mengenal hukuman mati.

’’Narkotika bukan hanya meracuni masyarakat, tapi juga merusak generasi bangsa. Untuk itu, mafia narkotika, baik pengedar maupun produsen harus diganjar hukuman mati. Jika tidak dilakukan, akan sangat berbahaya. Sebab, masalah narkotika meningkat tiap tahun,’’ jelas anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani, saat dihubungi INDOPOS (Grup JPNN), Kamis (10/10).

Saat ini narkotika sudah menjadi penyakit masyarakat yang menjalar sampai ke desa dan sekolah. Kalau putusan seperti itu banyak diterbitkan pengadilan, bukan tidak mungkin para terpidana mati bakal berlomba-lomba meminta pembatalan vonis mati. ’’Karena hakim agung menilainya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan HAM,’’ tambahnya.

Lebih lanjut, Yani juga meminta pada semua pihak agar persoalan tersebut menjadi perhatian bersama. ’’Saya khawatir, putusan PK Hengky menjadi angin segar buat produsen dan pengedar beroperasi narkotika di Indonesia,’’ pungkasnya.

Selain itu, keputusan MA membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkoba Hengky Gunawan bisa menjatuhkan moral aparat di lapangan.
Komisi III DPR akan mempertanyakan keputusan pembatalan hukuman mati terhadap bandar narkoba Hengky Gunawan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
’’Komisi III DPR akan menanyakan langsung permasalahannya kepada MA. Saya juga mendorong BNN dan Polri untuk segera bersikap. Penyikapan Polri dan BNN atas putusan MA itu penting untuk menjaga moral aparat di lapangan,’’ kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo.

Bambang meyakini putusan itu tidak sejalan dengan aparat di lapangan yang berjuang sekuat tenaga memerangi jaringan narkoba internasional yang terus merangsek masuk ke Indonesia. Ditambahkannya, Wamenkum HAM Denny Indrayana juga harus mengkritisi putusan MA itu. Sebab, lanjut Bambang, seperti selalu diklaim Denny, dirinya sedang  berjuang menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme.

’’Kalau dia diam, itu cermin standar ganda yang dipraktikkan pemerintahan ini dalam mengelola sejumlah kasus hukum,’’ kritik politikus Golkar itu.

Menurut Bambang, dengan membatalkan hukuman mati bagi Hengky Gunawan,  pelaku kejahatan narkoba praktis tidak akan pernah jera. Sebab, bandar besar narkoba akan menilai bahwa hukum di Indonesia ternyata lunak.

Lebih jauh, dia menilai inkonsistensi pemberantasan narkoba semakin nyata dengan langkah MA membatalkan hukuman mati bagi Hengky Gunawan. Jika inkonsistensi ini terus berlanjut, kata dia, moral serta semangat masyarakat dan penegak hukum akan hancur akibat munculnya ketidakpedulian masyarakat terhadap maraknya perdagangan dan peredaran narkoba di negara ini.

Karena itu, anggota Komisi Bidang Hukum itu mengingatkan lagi sejarah panjang inkonsistensi pemberantasan narkoba dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi untuk terpidana narkoba warga negara Australia Corby Schapelle Leigh.

’’Bersama kasus Hengky Gunawan, keputusan hukum itu benar-benar bertolak belakang dengan aspirasi rakyat yang menghendaki pelaku kejahatan narkoba diganjar hukuman seberat-beratnya. Pelaku kejahatan narkoba nyata-nyata mengancam dan merusak generasi muda dan merusak moral penggunanya,’’ pungkasnya. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Mazi-Wuata Saranani Digugurkan di Pilgub Sultra?

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler