Hukuman Potong Syaraf Libido, Tak Ada Dasar Hukumnya

Senin, 12 Oktober 2015 – 20:27 WIB
Ilustrasi: pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Wacana memberikan hukuman potong syaraf libido terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak atau paedofilia yang disuarakan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Namun beberapa kalangan menyebut bahwa hukuman itu tak bisa diterapkan. 

Sebab, belum ada payung hukum hukum yang mengatur penerapan hukuman potong syaraf libido di negeri ini.

BACA JUGA: Lacak Pembunuhan Ibu di Kasur dan Anak di Lantai, Polisi Kerahkan Makhluk Pengendus

"Saat ini tidak bisa karena tidak ada aturan hukumnya," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Hasibuan di Mabes Polri, Senin (12/10).

Kata Edi, wacana yang disampaikan Mensos itu sebenarnya boleh-boleh saja dan patut dihormati. Namun, menurutnya, semuanya harus memiliki aturan hukum.

BACA JUGA: KPK Diminta Tak Garap Surya Paloh Karena Opini, Anak SBY jadi Contoh

Kompolnas, kata dia, pada dasarnya mendukung usulan tersebut. Sebab, usulan tersebut menjadi masukan bagi pemerintah maupun parlemen yang berwenang membuat Undang-undang. 

"Ini masukan bagus, perlu dipertimbangkan oleh pembuat Undang-undang," kata Edi.

BACA JUGA: Kata Yasonna Bakal Pindahkan Gayus ke Nusakambangan, Serius????

Sebelumnya, Khofifah Indar mewacanakan pemberian hukuman ini, pascakejadian pembununan dan pemerkosaan PNF alias Neng, 9, yang jasadnya dibuang di kardus di Kalideres, Jakbar.

"Ya, para pelaku kekerasan seksual sudah seharusnya dimatikan syaraf libidonya," kata dia usai menghadiri acara Penguatan Demokrasi dan Permberdayaan Perempuan di Hotel Santika Bogor, kemarin (09/10).

Khofifah juga menjelaskan, yang dimaksud mematikan gairah seksualnya bukan dengan cara memotong alat vitalnya, melainkan ada cara lain seperti memberikan zat kimia tertentu atau melakukan operasi kecil pada syaraf libidonya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKN Anggap Honorer K2 Dites Lagi Hanya Pemborosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler