KPK Diminta Tak Garap Surya Paloh Karena Opini, Anak SBY jadi Contoh

Senin, 12 Oktober 2015 – 19:31 WIB
Surya Paloh. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak melakukan penegakan hukum hanya berdasarkan opini publik. Langkah apapun yang diambil komisi antirasuah itu haruslah atas bukti-bukti yang sah menurut hukum.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis, menanggapi maraknya desakan agar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh diperiksa KPK. Surya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap PTUN Medan dan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara.

BACA JUGA: Kata Yasonna Bakal Pindahkan Gayus ke Nusakambangan, Serius????

Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

BACA JUGA: Kepala BKN Anggap Honorer K2 Dites Lagi Hanya Pemborosan

"KPK tidak boleh melakukan penegakan hukum berdasarkan opini. KPK harus pastikan semua ada dasarnya. Dan KPK juga harus memastikan hal tersebut kepada publik," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (12/10).

Margarito percaya KPK sampai sekarang masih memegang teguh norma hukum.

BACA JUGA: Busyet Deh... Jero Wacik Juga Gunakan DOM untuk Biaya Ngaben Ayahnya

Menurutnya, sudah banyak contoh di mana KPK tidak sembarangan memeriksa seseorang hanya karena namanya disebut pihak tertentu.

 

Salah satunya adalah dalam perkara terpidana Anas Urbaningrum. Saat persidangan ada saksi yang menyebut bahwa putra bungsu mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab dipanggil Ibas menerima dana sebesar USD 200.000.

Edhie Baskoro Yudhoyono. Foto: dok/JPNN.com

"Itu nama yang dimunculkan oleh saksi dan terdakwa dalam persidangan. Tapi mana, ngga pernah tuh diperiksa? Karena itu menurut saya berapapun keras desakan kepada KPK, saya pastikan lembaga itu tidak bergerak berdasarkan desakan," paparnya.

Margarito pun mengatakan, penegakan hukum akan kacau balau jika setiap orang yang disebut namanya terkait kasus korupsi langsung diperiksa. Kalau itu terjadi, politikus ataupun pejabat bakal dengan mudah dihabisi lawan-lawan mereka.

"Bukti dan fakta di persidangan itu yang pokok, sebab kalau ngga begitu, mudah sekali menghabisi orang," katanya.

Mengenai Surya Paloh sendiri, Margarito menilai sebenarnya tidak perlu mendesak-desak KPK untuk memanggil. Dia meyakini bahwa politikus kawakan itu bersedia diperiksa jika memang dibutuhkan oleh KPK. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Gayus, Menteri Yasonna dan Dirjen Pemasyarakatan Beda Pendapat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler