"Selama ini vonis hakim terhadap pelaku kejahatan semacam ini hanya berkisar antara 6 bulan hingga 1 tahun," kata Hari Nugroho kepada Radar Tarakan.
Dengan vonis seperti ini, kata dia, tidak membuat pelaku kejahatan jera. Sehingga setelah mendekam dalam penjara sesuai putusan, maka tidak menutup kemungkinan pelaku kembali lagi melakukan kejahatan yang sama.
Hari mengaku tidak tahu apa alasan dan kendala hingga membuat pelaku kejahatan di laut ini dihukum rendah. Meski begitu, Hari menduga bisa jadi ada unsur perbuatan melawan hukum “pencurian dengan kekerasan” itu kurang memenuhi persyaratan hukum ataukah ada “permainan” dalam proses pra penuntutan hingga putusan.
“Saya tidak menuduh suatu instansi tertentu. Namun, bisa jadi rendahnya putusan itu dikarenakan korban yang dirampok tidak mengalami luka sebagaimana dimaksud dalam unsur kekerasan. Sehingga oleh hakim menjatuhi vonis yang rendah,” kata Hari.
Hari Nugroho berencana akan mengundang instasi terkait untuk membahas hal tersebut dalam criminal justice system (CJS) di wilayah Bulungan. Dengan harapan antara instansi terkait (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) mempunyai suatu pemahaman yang sama dalam memberikan efek jera terhadap pelaku perampokan di laut.
“Saya akan bicarakan dengan penegak hukum lainnya dalam CJS, sehingga kedepannya putusan hukum harus lebih tinggi dan dapat memberikan efek jera,” janji Hari. (noi/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mesum, Honorer Pemprov Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi