jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur memvonis terdakwa Dina Luspitasari, 28, satu tahun hukuman pen jara dan rehabilitasi.
Pasalnya, terdakwa yang tinggal di Rungkut Asri Utara Gang XI Nomor 6 Surabaya ini terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.
BACA JUGA: Curanmor Bersenpi Meregang Nyawa Ditembak Polisi
Pembacaan amar putusan itu berlangsung di Ruang kartika I PN Surabaya, Rabu (30/11).
Vonis satu tahun ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Banser Ngamuk, Kejar Para Bocah Ini
Semula terdakwa di tuntut selama tiga tahun hukuman penjara.Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono mengatakan jika terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan dan menyalahgunakan Narkoba jenis sabu-sabu.
Terdakwa terbukti mengkonsumsi sabu di Apartemen Bukit Golf Surabaya dan sudah dua kali memesan sabu kepada Reynold Subrianto, berkas terpisah asal warga Pondok Candra Gang Durian, Sidoarjo.
BACA JUGA: Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Ramadhan Pohan ke Kejatisu
“Dengan menimbang terdakwa merupakan single parent (janda,red) dan mempunyai tanggung jawab anak yang masih balita. Maka, kami memutuskan memvonis satu tahun dan rehabilitas,” kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan, Rabu (30/11).
JPU Farkhan Junaedi mengatakan sudah berupaya menuntut terdakwa dengan tiga tahun hukuman penjara.
“Kami sudah semaksimal mungkin menuntut terdakwa tiga tahun. Sedangkan hakim memvonis satu tahun,” kata Farkhan Junaedi.
Sebelumnya, terdakwa Dina Luspitasri tertangkap basah sedang berpesta sabu di Apartemennya Puncak Bukit Golf Tower B lantai 12 Nomor 1283, pada 21 Mei 2016.
Dalam penggeledahan itu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram beserta satu alat isapnya.
(don/rud/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OMG, Lantaran Cemburu Suami Gelap Mata, Crass... Leher Istri pun Ditebas
Redaktur : Tim Redaksi