Polda Sumut Segera Limpahkan Kasus Ramadhan Pohan ke Kejatisu

Jumat, 02 Desember 2016 – 23:45 WIB
Ramadhan Pohan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Polda Sumut akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan yang menjerat Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Hal ini dilakukan menyusul pelimpahan berkas kasus penggelapan senilai Rp 4,5 miliar itu sebelumnya ditolak Kejatisu, Selasa (29/11). 

BACA JUGA: OMG, Lantaran Cemburu Suami Gelap Mata, Crass... Leher Istri pun Ditebas

Dimana, penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejatisu.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah mengaku, penyidik Subdit II/Harda Tahbang akan melakukan pelimpahan tahap II kembali ke Kejatisu pada Senin (5/12).

BACA JUGA: Warga Curiga Pria Ini Diduga Dibunuh Dulu Baru Digantung

“Saya sudah koordinasi dengan jaksa untuk itu,” ujar Nurfallah seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini (2/12).

Disinggung soal penolakan tahap II yang dilakukan kejaksaan lantaran berkasnya dinilai belum lengkap, Nurfallah terkesan mengelak.

BACA JUGA: Pria Ini Mengaku Sengaja Bakar Ibu Mertua Hidup-Hidup Lantaran Diusir

“Tidak, bukan itu. Jaksa saja yang belum siap,” cetus dia. (fir/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak! Ulah Oknum Polisi Ini Bikin Malu Korps Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler