Hukuman untuk Koruptor kok Melempem di Pengadilan?

Minggu, 07 Februari 2016 – 14:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch  (ICW) Aradila Caesar mengatakan, secara umum putusan yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa korupsi masih mengkhawatirkan. 

Dia menjelaskan, rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada 2014 adalah dua tahun 11 bulan. Sedangkan 2014 ialah dua tahun delapan bulan. Kemudian, 2015 ialah dua tahun dua bulan penjara. 

BACA JUGA: Gong Xi Fa Cai, Semoga Indonesia Aman..

"Bisa dikatakan belum menjerakan dan belum berpihak terhadap semangat pemberantasan korupsi yang berupaya menghukum koruptor dengan seberat-beratnya," kata Aradila, Minggu (7/2). 

Ia menjelaskan, putusan tersebut masih masuk kategori ringan (<1 – 4 tahun). Menurutnya, ini tidak akan menjerakan terdakwa dengan maksimal karena memungkinkan mendapatkan remisi atau pembebasan bersayarat di masa mendatang. 

BACA JUGA: SIMAK! 4 Aksi "Gila" TNI yang Hebohkan Dunia!

Selain terkait dengan amar putusan Pengadilan Tipikor, Aradila mengingatkan pula bahwa yang patut dicermati adalah kinerja kejaksaan dalam menuntut perkara korupsi. 

Menurutnya, dari hampir keseluruhan perkara yang dituntut kejaksaan,  jaksa seringkali menggunakan jenis dakwaan subsidaritas. Mayoritas yang terbukti di pengadilan adalah penggunaan pasal 3 sebanyak 294 terdakwa, pasal 2 sebanyak 97 terdakwa.

BACA JUGA: Senator Nono Sampono Sikapi Wacana Penghapusan DPD RI

 "Dan 85 terdakwa tidak bisa diidentifikasi pasal yang terbukti di pengadilan," katanya. (boy/jpnn).

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... WOW! Militer Indonesia Terkuat ke-12 di Dunia, Ini Buktinya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler