Husnan Tusuk Adik Ipar yang Sedang Tidur di Samping Suaminya

Kamis, 21 Oktober 2021 – 16:36 WIB
Rekonstruksi Husnan menusuk adik ipar saat tidur bersama suami. Foto: dok radar lombok

jpnn.com, MATARAM - Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan oleh Husnan (45) terhadap adik iparnya, Fitriah (44) di Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Proses rekonstruksi digelar di Polresta Mataram, Selasa (19/10). Tersangka dihadirkan secara langsung, sementara korban dan saksi diperankan pemeran pengganti.

BACA JUGA: 5 Fakta Kematian Bripka Efriyadi yang Membuat Kapolres Turun Tangan

Ada 19 adegan yang diperagakan. Dimulai dari tersangka Husnan cekcok mulut dengan korban di depan rumah tersangka.

Usai perang mulut, korban masuk kamar dan tidur bersama suaminya.

BACA JUGA: Buru-Buru ke Tempat Tes CPNS, Deni Masuk Kolong Truk, Mengerikan!

Tersangka yang juga tidur lantas bangun sekitar pukul 00.30 WITA dan mengambil pisau dari dalam lemari kamarnya.

Tersangka kemudian keluar rumah dan pergi ke rumah korban.

BACA JUGA: Mengaku Menjadi Korban, Mama Muda Malah Dijebloskan ke Tahanan

Sebelum masuk rumah korban, Husnan sempat mengintip lewat jendela terlebih dahulu. Setelah itu tersangka masuk melalui pintu depan dan ke kamar korban.

Tanpa basa-basi, tersangka sambil jongkok menusuk korban berulang kali menggunakan pisau. Sasarannya dada dan perut.

Melihat istrinya ditusuk, suami korban bernama Masnun langsung mengejar tersangka dan memegangnya.

Tersangka kemudian memutarkan badan sambil meronta hingga pisau yang dibawanya mengenai paha, bahu, dan tengkuk Masnun.

Tersangka kemudian kabur menuju rumah dan mengunci seluruh pintu. Alhasil suami korban tak bisa menangkap tersangka.

Adegan terakhir ketika korban dibawa ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan digelarnya rekonstruksi atas inisiatif penyidik.

"Kegiatan rekonstruksi ditujukan untuk memberikan gambaran kepada jaksa nantinya dan kepada hakim dalam proses peradilan,” ujar Kadek Adi.

“Mengingat pisau yang digunakan sudah dipersiapkan terlebih dahulu, itu menjadi alasan kuat penyidik mempersangkakan tersangka dengan pasal pembunuhan berencana."

Dalam perkara tersebut tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. (der/radarlombok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Driver Ojek Online Tewas Diduga Dibegal, Banyak Luka Tusuk


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler