Mengaku Menjadi Korban, Mama Muda Malah Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 21 Oktober 2021 – 10:44 WIB
Lindawati, mama muda yang membuat laporan palsu. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, PRABUMULIH - Aksi nekat mama muda bernama Lindawati (26) berakhir di tahanan Polsek Prabumulih Barat, Sumatera Selatan.

Pasalnya, Lindawati nekat membuat laporan palsu bahwa dirinya menjadi korban perampokan pada Senin (18/10).

BACA JUGA: 5 Fakta Kematian Bripka Efriyadi yang Membuat Kapolres Turun Tangan

Akibat perbuatannya itu, Lindawati harus tidur di balik tahanan Polsek Prabumulih Barat.

Lindawati ditangkap tim opsnal Polsek Prabumulih Barat, saat berada di rumahnya pada Selasa (19/10).

BACA JUGA: Mama Muda Ini sudah Sangat Meresahkan Warga, Polisi Langsung Bergerak, Ini Hasilnya

Kronologi bermula ketika Lindawati mendatangi SPK Polsek Prabumulih Barat Senin (18/10), dan mengaku baru saja mengalami aksi perampokan.

Menurut mama muda tersebut, aksi perampokan terjadi di Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung, Prabumulih Barat, Senin (18/10).

BACA JUGA: Mengaku Bisa Usir Jin, SA Minta Mama Muda Pakai Sarung, Hemm

Masih pengakuan Lindawati, sepeda motor Honda ADV berpelat BG 6503 CF yang belum lunas kreditnya dirampok oleh dua orang tak dikenal.

Mendapat laporan itu, tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pun langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Saat itu petugas mendapati kejanggalan dari laporan Lindawati.

Saat melakukan olah TKP, polisi mendapatkan informasi jika motor korban berada di kawasan Kelurahan Sukajadi.

Tak membuang waktu, petugas langsung mendatangi tempat dimaksud dan mengamankan motor milik Lindawati.

Dari situlah terungkap bahwa korban tidak dirampok, tetapi sengaja membuat laporan palsu. Oleh karena itulah, polisi langsung menangkap Lindawati.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Darmawan mengatakan Lindawati memberikan keterangan berubah-ubah sehingga membuat petugas curiga.

“Begitu pula ketika dilakukan olah TKP, karena itu kasusnya kami kembangkan hingga akhirnya kami berhasil mendapatkan motor yang dilaporkan hilang,” ungkap Darmawan.

Selanjutnya, pelapor dmintai keterangan kembali hingga akhirnya mengakui bahwa laporannya terebut palsu alias tidak ada aksi perampokan.

“Setelah didesak tersangka mengaku kalau membuat laporan palsu,” ungkap dia.

Menurut Darmawan, motif pelaku membuat laporan palsu lantaran tidak sanggup lagi membayar angsuran motor tersebut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana Memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Darmawan. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Bripka Efriyadi Tewas Mengenaskan, Kapolres Langsung Memimpin


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler