Husniyah Dihipnotis, Emas 65 Gram Dilucuti

Selasa, 15 Oktober 2019 – 21:00 WIB
Pelaku kejahatan modus hipnotis tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Emas seberat 65 gram milik Husniyah (54) raib usai menjadi korban kejahatan modus hipnotis, Rabu (9/10). Perempuan paruh baya ini dihipnotis usai berbelanja di sebuah minimarket di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Aksi kejahatan modus hipnotis ini terjadi pada Rabu (9/10) sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya, kedua pelaku berinsial MH (29) dan RR (45) mendatangi korban yang berada di depan sebuah minimarket. MH dan RR kemudian berpura-pura bertanya alamat kepada korban.

BACA JUGA: Hipnotis untuk Curi Perhiasan, Pura-pura jadi Kiai

Namun, saat berbincang, kesadaran warga Kampung Pulokiong, Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang tiba-tiba menghilang. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam minibus Toyota Avanza nopol B 2039 TFT. Korban dibawa kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Saat di perjalanan, RR meminta korban melepas perhiasan emas di tangannya. Yakni, gelang seberat 50 gram dan cincin seberat 15 gram dengan total senilai Rp 38 juta.

BACA JUGA: Hati-Hati, Begini Cara Pelaku Hipnotis Beraksi di ATM

RR mengaku akan membeli perhiasan korban mengunakan mata uang dolar Amerika. Korban memenuhi permintaan RR. Seluruh perhiasan emasnya diserahkan kepada RR.

Usai melucuti perhiasan emas korban, pelaku menurunkan korban di Kampung Cipari, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Usai kendaraan pelaku bergerak menjauh, kesadaran korban pulih. Korban yang telah kehilangan perhiasan emas miliknya melaporkan ke Mapolsek Baros.

Polisi yang menerima laporan berhasil melacak identitas dan keberadaan pelaku. Minggu (13/10) malam, MH dan RR diringkus di kontrakannya di daerah Pondok Arum, Kota Tangerang.

“Dalam waktu 4 hari kami berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku. Keduanya kami tangkap di daerah Kota Tangerang,” kata Kapolsek Baros AKP Iip Setiadi, Senin (14/10).

Polisi mengamankan satu unit televisi, satu unit sound system, satu unit air conditional (AC), satu unit kipas angin, dan dua unit ponsel. Diduga barang-barang tersebut dibeli dari hasil menjual emas milik korban.

“Kami juga mengamankan satu unit kendaraan Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2039 TFT. Kendaraan tersebut merupakan sarana kejahatan kedua pelaku,” beber Iip.

Saat diinterograsi, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus hipnotis di wilayah Serang. “Selain di wilayah hukum Polres Serang Kota, kedua pelaku juga pernah beraksi di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” kata Iip.

Agar peristiwa tidak terulang, Iip mengimbau warga agar tidak keluar rumah dengan mengenakan perhiasan emas yang mencolok. “Dalam kesempatan ini, saya juga mengimbau kepada masyarakat jangan memakai perhiasan berlebihan. Terutama saat berada di luar atau keramaian, karena bisa menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan,” ujar Iip. (mg05/nda/ags)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler