HUT Kemerdekaan, Bandar Malah Jualan Sabu-sabu 63 Kilogram

Rabu, 24 Agustus 2016 – 19:47 WIB
Ilustrasi. Foto: dok. Jawapos.com

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri merilis pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu 63 kilogram, Rabu (24/8). Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan memberantas narkoba dari hilir hingga hulu. Tito pun dibuat gerah karena sindikat tersebut mengedarkan sabu-sabu saat perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia ke- 71.

"Ini kita darurat narkoba. Bayangkan, 17 Agustus, petugas dan rakyat merayakan hari kemerdekaan, tapi sindikat malah mengedarkan narkobanya," kata Tito dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA: Penipu Ini Sedang Diburu, gak Sadar Main Pokemon di Dekat Polisi, Ha ha

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono menerangkan, pengungkapan narkoba ini terungkap selama dalam kurun waktu dua pekan. Dalam 63 Kg tersebut, dibagi menjadi tiga penangkapan.

"Pengungkapan pertama tanggal 6 Agustus, dengan satu tersangka, Dede Fahrul diamankan di Tangerang. Barang bukti yang disi‎ta dari dia dua kilogram sabu-sabu," kata Ari.

BACA JUGA: Perih! Ayah Pergoki Anak Gadisnya Begituan dengan Pacar di Kamar

Kasus ked‎ua, merupakan sindikat Nigeria- Kenya- Indonesia. Sebanyak 1,1 Kg sabu-sabu diselundupkan dalam tubuh dengan cara ditelan. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni Mutua Benard Mibithi, Suparno, Zamzami, dan Yuli Handoyo Putro‎.

‎"Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 9 Agustus. Dalam kasus ini, mereka menelan sabu-sabu dalam kapsul," jelas Ari.

BACA JUGA: Pembunuh Kekasih Gelap Dibayangi Sosok Korban, Mata Melotot

Semen‎tara, pengungkapan ketiga merupakan sindikat Taiwan. Polisi menangkap dua WN Taiwan, yakni Lin Hsin Han dan Huang Xhin Wei‎. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat, pada 17 Agustus 2016.

"Polisi mengamankan sabu-sabu 60 Kg. Mereka membawa narkoba dari Taiwan. Mereka juga punya jaringan dari dalam lapas," ujar Ari.

‎Untuk semua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah hukuman mati. (Mg4/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geger! Warga Temukan Granat Aktif di Mampang Prapatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler