jpnn.com, BEKASI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi memberikan remisi umum bagi ratusan narapidana dalam HUT RI ke-72, Kamis (17/8).
Tercatat sebanyak 777 orang warga binaan mendapat remisi umum.
BACA JUGA: Keren, Hot Daddy ini Pernah Dipercaya jadi Komandan Paskibraka
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Yudi Suseno mengatakan, remisi umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pada setiap peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Narapidana yang mendapatkan remisi umum adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara.
BACA JUGA: HUT RI ke-72, Kevin Julio: Bukan Sekedar Logo
“Selama di penjara para narapidana ini tidak melakukan pelanggaran dan aktif mengikuti program serta kegiatan pembinaan,” kata Yudi usai memberikan remisi umum di Lapas Kelas IIA Bekasi.
Adapun, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 1.512 orang, sementara yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum pada HUT RI ke 71 pada 2017 sebanyak 858 orang. Namun, narapidana yang mendapatkan remisi umum hanya 777 orang berdasarkan tindak pidana umum dan khusus.
BACA JUGA: Sampaikan Salam dari Bu Mega, Hasto: Kobarkanlah Semangat Merah Putih
“Kalau tindak pidana umum ada 257 orang dan tindak pidana khusus 515 orang,” kata dia.
Dari jumlah 777 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum, yang langsung bebas pada hari ini berjumlah 16 orang.
“Warga binaan yang langsung bebas hari ini 14 orang. Dan, 2 orang mendapatkan cuti bersyarat,” tandasnya. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semarak HUT ke-72 RI di Kantor DPP PDI Perjuangan
Redaktur & Reporter : Yessy