jpnn.com, JAKARTA - Program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo, berorientasi pada perwujudan amanat Nawacita. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian mengimplementasikannya dalam berbagai kebijakan yang relevan, dalam upaya membangun ekonomi rakyat yang berkeadilan.
Salah satunya dengan program kerja Perhutanan Sosial, dimana pemanfaatan hutan harus benar-benar dapat mensejahterakan rakyat. Kebijakan Perhutanan Indonesia merupakan konfigurasi pemanfaatan hutan yang berimbang, antara ekonomi dan lingkungan, antara usaha rakyat dan korporat, serta antara produktivitas dan konservasi/perlindungan.
BACA JUGA: Konvensi Minamata, Langkah Nyata Melindungi Generasi Bangsa
''Hutan Indonesia untuk rakyat, itulah yang ditekankan oleh Bapak Presiden,'' ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Kebijakan Presiden secara nyata telah dimulai di beberapa tempat dengan pengakuan hutan adat secara resmi, aktivitas aktual hutan-hutan desa di berbagai wilayah di Indonesia, serta Hutan Tanaman Rakyat yang sedang terus menggeliat.
BACA JUGA: Penghormatan Tiongkok, Indonesia Bisa Kembangbiakkan Panda
''Implementasinya harus terus menerus berkesinambungan, agar tujuan nasional bisa dicapai dan cita-cita nasional bisa diwujudkan, yaitu untuk masyarakat sejahtera,'' jelas Menteri Siti.
Dalam program Perhutanan Sosial, masyarakat mendapatkan status hutan hak untuk mengelola lahan hutan, ataupun melakukan kegiatan usaha berbasis lahan hutan, dalam bentuk Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), serta kemitraan kehutanan.
BACA JUGA: Hari Badak Sedunia, Lestarikan Hewan Langka Indonesia
Perhutanan Sosial juga menjadi sebuah konsep dan aksi dari KLHK dalam mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan, dimana pemerintah akan bergandeng tangan dan bekerja sama dengan masyarakat serta para pihak terkait untuk bersama mengelola hutan Indonesia.
Perhutanan sosial dapat digunakan sebagai mata rantai penghubung antara isu pengelolaan hutan dan kesejahteraan sosial. Dari perspektif tersebut, perhutanan sosial memiliki keterkaitan erat dengan perubahan iklim.
Menteri Siti Nurbaya juga menekankan pentingnya corrective action (aksi perbaikan) dalam format implementasi atau operasional program ini. Tak lupa ia mengapreasiasi komitmen para pelaku usaha, dalam mendukung program perhutanan sosial ini.
“Saya berterima kasih bahwa mereka (pelaku usaha) juga sekarang berkomitmen, bahwa masyarakat di dalam konsesi hutan, di dalam HTI, harus ditata, harus di administrasi kan dengan baik dalam format perhutanan sosial, sehingga tidak ada lagi istilah ilegal,'' tegas Menteri Siti.
Perhutanan Sosial bukan hanya sebagai bentuk akses lahan hutan bagi masyarakat, tetapi juga untuk mengawal ekosistem masyarakat, budaya dan adat secara keseluruhan.
Dengan berbagai kebijakan, diharapkan dapat menjauhkan masyarakat dari bencana ekologis, menata lingkungan hingga setiap sektor bergerak maju, menghadirkan kedaulatan negara atas kepemilikan sumber daya hutan, serta membangun kemitraan global untuk menjaga hak hidup.
''Pemerintah telah menyiapkan akses 12,7 juta ha untuk izin pemanfaatan hutan berbasis masyarakat,'' ungkap Menteri Siti.
Langkah ini menjadi upaya penting dalam membangkitkan Indonesia, untuk mewujudkan Indonesia yang berdaya saing dan berkekuatan diatas kaki sendiri di bidang ekonomi.
KLHK juga telah mengeluarkan Permen LHK P.39/2017 yang bertujuan untuk meningkatkan kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. (jpnn/klhk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Manggala Agni Berhasil Padamkan Api di Kalimantan
Redaktur : Tim Redaksi