jpnn.com - BALIKPAPAN - Kawasan konsevasi hutan kota Perumahan Daksa, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan bakal berubah fungsi. Hal itu terlihat dari pembangunan pengelolaan sampah terpadu atau yang disebut Intermediate Treatment Facilities (ITF).
Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 jelas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Selain itu, juga dilarang menebang, merambah, dan merusak fasilitas yang berada di konservasi hutan daksa Kelurahan Sepinggan.
BACA JUGA: Pusat Canangkan Rasionalisasi, Daerah Ini Justru Kekurangan 4 Ribu PNS
Berubahnya fungsi lahan seluas 10.9 hektare tersebut langsung memantik protes warga sekitar.
“Di plang jelas-jelas, untuk menebang pohon saja dilarang, apalagi sampai mengubah menjadi bangunan,” ujar Joko, warga Sepinggan kepada Balikpapan Pos (JPNN Group) kemarin.
BACA JUGA: Tepergok Nyuri Burung, Pria Ini Tewas Dikeroyok
Dia juga menyayangkan pembangunan fasilitas tersebut yang tak jauh dari perumahan warga. “Yang namanya sampah pasti bau, seharusnya jangan dibangun di sini. Lahan di kota Balikpapan kan masih banyak,” kata Joko. (bp-27/rus/jos/jpnn)
BACA JUGA: Dikeroyok, Satu Pemuda Tewas dan Pelajar Kritis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasi Pekat, Polisi Sita Puluhan Botol Miras
Redaktur : Tim Redaksi