jpnn.com - BEKASI - Hutan mangrove di pesisir Muaragembong seluas 10 hektare dikuasai warga. Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Bekasi, Yudi Anhar mengatakan, klaim lahan hutan mangrove itu sudah berlangsung sejak 2007 lalu.
Menurut Yudi, munculnya klaim areal hutan mangrove disebabkan karena tidak adanya kejelasan batas antara milik pemerintah pusat dan masyarakat. Sehingga dengan bebas masyarakat setempat mengakui kalau areal tersebut miliknya.
BACA JUGA: Nikmati Akhir Pekan, PNS Malah Tewas di Tempat Karaoke
Klaim sepihak itu diduga menjadi salah satu penyebab menyusutnya hutan mangrove di Muaragembong. Menurut Yudi, perlu adanya antisipasi agar pengakuan sepihak itu tidak berlanjut.
Salah satu cara untuk antisipasinya, kata dia, dengan cara membuat tapal batas di sekitar hutan mangrove. Dengan demikian masyarakat mengetahui batasan antara milik pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA: Rektor UGM Ingatkan Jokowi tak Ragu Tentukan Sikap
“Tapal batas antara yang tanah rakyat dan tanah negara harus jelas,” katanya dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Senin (26/1).
Jika tapal batas dibuat, maka harus disertakan sanksi bagi yang melanggar. Hal itu sebagai efek jera sekaligus melestarikan hutan mangrove dan pemukiman warga Muaragembong yang kini mulai terkikis akibat abrasi.
BACA JUGA: Pemuda Piatu Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
“Beberapa persoalan mengenai tanah negara dan tanah warga karena tidak ada tapal batas,” ujarnya. (neo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tebing 15 Meter Longsor, Satu Keluarga Nyaris Terkubur
Redaktur : Tim Redaksi