BANJARNEGARA - Hutan damar yang berada di lahan sengketa di Desa Panawaren, Kecamatan Sigaluh telah habis dibabat. Bahkan, di areal hutan, polisi hutan berhasil menyita penggergaji kayu beroda dalam keadaan roda digemboskan. Diduga, ban sengaja digemboskan sebelum ditinggal para penjarah hutan.
Hal tersebut disampaikan Leasion Officer Unit 1 Jateng AKBP Teja Tri Jaka Wiyana, Jumat (12/7). Teja mengatakan, ketika ditemukan, kemudi mobile circle tersebut dalam keadaan rusak. Akibatnya pemindahan barang bukti ini mengalami kendala. Terlebih ketika ditemukan posisinya berada di tengah hutan yang telah gundul. Selain itu, kata dia, polisi hutan juga mengamankan circle tanam yang lokasinya berdekatan dengan perkampungan warga.
Menurut Teja, pohon damar tersebut ditanam pada tahun 1936. Tanaman damar milik Perum Perhutani tersebut seluas 183 hektar, dari luas lahan yang dipersengketakan seluas 188,3 hektar. "Tanaman pinus juga ikut ditebang," kata dia.
Terkait kepastian jumlah kerugian negara akibat penjarahan hutan negara ini, Teja belum bisa memastikan jumlahnya. Pasalnya, saat ini belum dilakukan perhitungan jumlah pohon damar yang ditebang. Sebab disekitar lokasi ditemukan log kayu damar dengan diameter 50 centimeter atau lebih.
Sementara Tarmanto, warga RT 1 RW 4 Desa Panawaren mengatakan kayu damar yang diamankan polisi hutan merupakan pemberian dari Forum Masyarakat Panawaren (Formap). "Tidak tahu yang memberi namanya siapa tapi katanya untuk bedah rumah," kata dia.
Ditanya siapa pemilik circle tanam yang berada di dekat rumahnya, dia mengaku tidak tahu. Sebab, kata dia, kepemilikan tanah tempat circle tersebut berada sudah berganti beberapa kali. Terkait lamanya circle tersebut telah beroperasi ia mengaku tidak tahu persis. "Tidak tahu," katanya singkat.
Sementara itu, pengukuran lahan sengketa dijaga ketat kepolisian Jumat (12/7). Kapolres Banjarnegara AKBP Muh Anwar SH SIk mengatakan, selama pengukuran relatif tidak menemui kendala. Anwar mengatakan aparat kepolisian berjaga guna menjamin suasana tetap kondusif selama pengukuran.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, meskipun aparat pemerintahan desa tidak mengikuti proses rekonstruksi ini, namun tetap memiliki kekuatan hukum. Terhadap patok tanda batas yang hilang, kata dia, dalam rekonstruksi kawasan hutan ini akan dilakukan penggantian sesuai dengan peta yang disusun pada jaman Belanda.
Kepala Biro Perlindungan Sumber Daya Hutan Unit 1 Jawa Tengah Imam Fuji Raharjo mengatakan, dengan pengamanan dari pihak kepolisian, pengukuran berlangsung relatif cepat. "Besok mungkin selesai," katanya kemarin.
Pada bulan puasa seperti saat ini, kata dia, pengkuran hanya sampai pukul 15.00 WIB. Sebelumnya ia memperkirakan pengukuran mencapai 1 minggu. Lebih lanjut ia mengatakan tapal batas kawasan hutan yang diukur panjangnya 9 kilometer. "Sekarang sudah di Pal B 517," katanya singkat. (drn/acd)
Hal tersebut disampaikan Leasion Officer Unit 1 Jateng AKBP Teja Tri Jaka Wiyana, Jumat (12/7). Teja mengatakan, ketika ditemukan, kemudi mobile circle tersebut dalam keadaan rusak. Akibatnya pemindahan barang bukti ini mengalami kendala. Terlebih ketika ditemukan posisinya berada di tengah hutan yang telah gundul. Selain itu, kata dia, polisi hutan juga mengamankan circle tanam yang lokasinya berdekatan dengan perkampungan warga.
Menurut Teja, pohon damar tersebut ditanam pada tahun 1936. Tanaman damar milik Perum Perhutani tersebut seluas 183 hektar, dari luas lahan yang dipersengketakan seluas 188,3 hektar. "Tanaman pinus juga ikut ditebang," kata dia.
Terkait kepastian jumlah kerugian negara akibat penjarahan hutan negara ini, Teja belum bisa memastikan jumlahnya. Pasalnya, saat ini belum dilakukan perhitungan jumlah pohon damar yang ditebang. Sebab disekitar lokasi ditemukan log kayu damar dengan diameter 50 centimeter atau lebih.
Sementara Tarmanto, warga RT 1 RW 4 Desa Panawaren mengatakan kayu damar yang diamankan polisi hutan merupakan pemberian dari Forum Masyarakat Panawaren (Formap). "Tidak tahu yang memberi namanya siapa tapi katanya untuk bedah rumah," kata dia.
Ditanya siapa pemilik circle tanam yang berada di dekat rumahnya, dia mengaku tidak tahu. Sebab, kata dia, kepemilikan tanah tempat circle tersebut berada sudah berganti beberapa kali. Terkait lamanya circle tersebut telah beroperasi ia mengaku tidak tahu persis. "Tidak tahu," katanya singkat.
Sementara itu, pengukuran lahan sengketa dijaga ketat kepolisian Jumat (12/7). Kapolres Banjarnegara AKBP Muh Anwar SH SIk mengatakan, selama pengukuran relatif tidak menemui kendala. Anwar mengatakan aparat kepolisian berjaga guna menjamin suasana tetap kondusif selama pengukuran.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, meskipun aparat pemerintahan desa tidak mengikuti proses rekonstruksi ini, namun tetap memiliki kekuatan hukum. Terhadap patok tanda batas yang hilang, kata dia, dalam rekonstruksi kawasan hutan ini akan dilakukan penggantian sesuai dengan peta yang disusun pada jaman Belanda.
Kepala Biro Perlindungan Sumber Daya Hutan Unit 1 Jawa Tengah Imam Fuji Raharjo mengatakan, dengan pengamanan dari pihak kepolisian, pengukuran berlangsung relatif cepat. "Besok mungkin selesai," katanya kemarin.
Pada bulan puasa seperti saat ini, kata dia, pengkuran hanya sampai pukul 15.00 WIB. Sebelumnya ia memperkirakan pengukuran mencapai 1 minggu. Lebih lanjut ia mengatakan tapal batas kawasan hutan yang diukur panjangnya 9 kilometer. "Sekarang sudah di Pal B 517," katanya singkat. (drn/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabai Terpaksa Dijual Eceran
Redaktur : Tim Redaksi