jpnn.com, SURABAYA - Ian Febriansyah dan Revi Choridotul Jannah menjual ganja secara online dengan memanfaatkan akun Instagram (IG).
Pemesanan dan tanya jawab terkait transaksi dilakukan melalui medsos layaknya jual beli baju. Dua mahasiswa itu terancam hukuman berat.
BACA JUGA: Tega Nafkahi Keluarga dengan Jualan Narkoba
Dua mahasiswa tersebut kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Satya Wirawan membacakan surat dakwaan Kamis (8/3).
''Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'' katanya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Amin Rais
Dalam surat dakwaan itu, dijelaskan bahwa kedua terdakwa kulakan ganja dari seseorang bernama Panji melalui online.
Awalnya, mereka kulakan 258 gram ganja seharga Rp 5 juta. Pada 10 Oktober 2017, keduanya memesan 2 kilogram ganja seharga Rp 10 juta. Ganja sebanyak itu dijual lagi secara eceran.
BACA JUGA: Pedagang Ayam Nyambi Jualan Sabu-Sabu
Mereka menawarkan secara terbuka melalui online. Dalam akun medsosnya, keduanya memasang gambar ganja.
Pembeli harus memesan lebih dulu dan membayar lunas di awal. Setelah diverifikasi, ganja dikirim.
Fariji, pengacara terdakwa, saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memastikan apa saja peran kedua kliennya.
''Kami akan melihat fakta-fakta sidang yang sebenarnya,'' jelasnya. (den/c16/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Diralat, Roro Fitria Bukan Pengedar Narkoba, tapi..
Redaktur & Reporter : Natalia