jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi, ihwal jadi atau tidaknya penyelenggaran ibadah haji 1441 H atau 2020 M.
Kementerian yang dipimpin Menteri Fachrul Razi itu berharap Pemerintah Arab Saudi bisa menyampaikan keputusan paling lambat 20 Mei 2020 atau di akhir Ramadan 1441 H.
BACA JUGA: Kemenag Diminta Siapkan Payung Hukum jika Penyelenggaraan Haji 2020 Batal
“Kami usulkan batas terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 H atau 2020 M dari Pemerintah Arab Saudi adalah pada 20 Mei 2020 atau pada akhir Bulan Ramadan 1441 H,” kata Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR secara virtual, Senin (11/5).
Mantan anggota DPR ini berharap keputusan itu segera disampaikan sebelum Arab Saudi memasuki liburan musim panas sampai pekan kedua Juni 2020. “Sampai saat ini kami masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji 1441 H atau 2020 M dari pemerintah Arab Saudi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Probolinggo, Terkait Klaster Asrama Haji Sukolilo
Zainut mengatakan urgensi Indonesia menetapkan batas waktu menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi, menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai ketersediaan waktu paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji 2020 dalam suasana atau situasi tidak normal seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
“Selain itu batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi pertimbangan dalam estimasi kondisi penanganan Covid-19 terkit persapan haji dalam negeri, dan pelaksanaannya di Arab Saudi,” kata Zainut dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto itu.
BACA JUGA: Bamsoet: Wujudkan Zero Covid-19 agar Ibadah Haji Dapat Terlaksana
Kemenag sudah mempersiapkan skenario dari sisi aspek, dampak, dan rencana mitigasi bila penyelenggaran haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota, atau dibatalkan di tengah pandemi Covid-19 ini. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy