Kemenag Diminta Siapkan Payung Hukum jika Penyelenggaraan Haji 2020 Batal

Senin, 11 Mei 2020 – 17:48 WIB
Yandri Susanto. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan payung hukum untuk penanganan apabila penyelenggaraan haji pada 1441 H atau 2020 M ini batal.

“Perlu payung hukum kalau haji nanti batal,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat rapat kerja secara virtual dengan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Senin (11/5).

BACA JUGA: Simak Info Terbaru dari Menag soal Pelaksanaan Ibadah Haji

Menurutnya, dalam rapat sebelumnya Komisi VIII DPR sudah menyarankan Kemenag berkonsultasi dari awal dengan Presiden Joko Widodo supaya bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pembatalan haji.

“Karena kalau Perppu, kita ada kesempatan merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Haji dan Umrah,” ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

BACA JUGA: Bamsoet: Wujudkan Zero Covid-19 agar Ibadah Haji Dapat Terlaksana

Yandri menegaskan kalau payung hukumnya hanya sebatas peraturan presiden (Perpres) atau surat presiden (surpres) maka itu tidak terlalu kuat. Alangkah lebih baiknya bila payung hukum itu berupa Perppu.

“Karena di dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 belum tercanrum masalah darurat, sehingga kita bisa langsung merevisinya bila perppu itu diterima oleh DPR,” ungkap Yandri.

BACA JUGA: 42 ABK WNI Termasuk Seorang Perempuan Dievakuasi dari Kapal Pesiar Berbendera Norwegia

Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi soal kepastian diselenggarakan atau tidaknya haji 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Kemenag berharap kerajaan yang dipimpin Raja Salman itu mengumumkan keputusan batal atau tidaknya haji 2020 sebelum 20 Mei 2020.

“Kami usulkan batas terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji 1441 H atau 2020 M dari Pemerintah Arab Saudi adalah pada 20 Mei 2020 atau pada akhir Bulan Ramadan 1441 H,” kata Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR secara virtual, Senin (11/5).

Zainut mengatakan urgensi Indonesia menetapkan batas waktu menunggu keputusan Pemerintah Arab Saudi, menjadi dasar bagi pemerintah untuk menilai ketersediaan waktu paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji 2020 dalam suasana atau situasi tidak normal seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

“Selain itu batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi pertimbangan dalam estimasi kondisi penanganan Covid-19 terkit persiapan haji dalam negeri, dan pelaksanaannya di Arab Saudi,” kata Zainut.

Kemenag sudah mempersiapkan skenario dari sisi aspek, dampak, dan rencana mitigasi bila penyelenggaran haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota, atau dibatalkan di tengah pandemi Covid-19 ini.(boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler