Ibas dan 3 Menteri Lapor Polisi

Merasa Difitnah Terima Aliran Dana Century

Selasa, 01 Desember 2009 – 14:34 WIB
Foto : Zulhakim/JPNN
JAKARTA- Putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan tiga menteri Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa, Menkopolhukam Joko Suyanto dan Menegpora Andi Malarangeng, melapor ke Polda Metro Jaya, Selasa (1/12)Laporan itu terkait pemberitaan tentang adanya aliran dana Bank Century ke sejumlah nama termasuk Ibas, Hatta dan Djoko Suyanto.

Selain mereka, turut serta juga melayangkan laporan Rizal Malarangeng dan Zulkarnain (Choel) Malarangeng yang bertindak atas diri pribadi dan Fox Indonesia

BACA JUGA: Anas: Demokrat Bukan Penumpang Gelap

Kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun dari Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera)
Dua aktivis itu, diduga menyebar fitnah dengan menggelar jumpa pers, terkait aliran dana Bank Century senilai Rp1,8 trilun.

Sebagaimana diketahui, Senin (30/11), LSM Bendera menyebut total dana Bank Century yang diterima sejumlah pihak mencapai 1,8 triliun

BACA JUGA: KPU: Itu Fitnah dan Pelecehan Lembaga

Aktivis Bendera, Ferdi Semaun menyebutkan diduga nama-nama penerima adalah KPU sebesar Rp200 miliar, Partai Demokrat Rp700 miliar, Edhie Baskoro Yudhoyono Rp500 miliar, LSI Rp50 miliar, FOX Indonesia Rp200 miliar, Hatta Radjasa Rp10 miliar, Mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp10 miliar, Rizal Malarangeng Rp10 miliar, Choel Malarangeng Rp10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp100 miliar.

Keterangan yang dirilis dua terlapor itu diberikan Senin (30/11) lalu, dan disebarkan luas melalui sejumlah media massa
"Berita itu fitnah

BACA JUGA: Berwisata di Antara Lukisan Mewah

Dan mencemarkan nama baik," kata Hatta Rajasa, usai membuat laporan polisi sekitar pukul 12.45 Wib tadi.

Dikatakan, laporan itu dilayangkan perseorangan oleh masing-masing pelapor kepada dua aktivis Bendera itu"(Kami minta) agar hal tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.

Dalam laporan itu para pelapor didampingi sejumlah kuasa hukum dan membawa beberapa barang bukti, untuk menguatkan laporan itu"Ada video, ada selebaran yang disebarkan," tambah Andi malarangeng menjelaskan barang bukti yang dibawa sambil meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Selain itu, para pelapor tengah mengkaji sejumah pihak yang terlibat dalam penyebaran fitnah ituNamun mereka belum berencana melaporkan media yang memuat isi fitnah itu"Nggaklah, itukan tugas media (memberitakan)," tambah Choel Malarangeng.(zul/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis LSM Bendera Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler