Iberamsjah: Koruptor Layak di Miskinkan

Rabu, 20 November 2013 – 22:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kalangan akademisi geram dengan tindakan korupsi yang terjadi. Mereka berharap para pelaku yang menyelewengkan kewenangan hingga menyebabkan keuangan negara dihukum berat sehingga menimbulkan efek jera.

Seperti yang disampaikan guru besar Universitas Indonesia Profesor Iberamsjah menyikapi penetapan tersangka Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohammad Noor (TBMN) dalam dugaan korupsi Hambalang. Menurutnya, tidak ada lagi kata ampun buat penyeleweng uang negara karena dengan sendirinya sudah melanggar sumpah jabatan dan mencederai amanah rakyat.

BACA JUGA: Biar Akrab, Polisi dan TNI Harus Sering Giat Bersama

"Kita dari kalangan dunia kampus sudah sepakat, orang seperti bos Adhi Karya (Teuku Bagus M Noor-red) layak dimiskinkan," kata Iberamsjah ketika dihubungi wartawan, Rabu (20/11).

Iberamsjah mengatakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus melakukan terobosan baru dalam menegakkan hukum. Meskipun ia meyakini, hakim tidak berani menerapkan hukuman mati kepada terdakwa korupsi.

BACA JUGA: Indosat dan XL Tegaskan Tak Umbar CDR ke Intel Australia

"Biar pejabat berpikir dua kali untuk korupsi. Coba bayangkan sekarang dia kerja di BUMN, lobi-lobi hingga miliaran rupiah untuk uang pelicin maksudnya memperkaya orang lain, apa benar itu? Mending buat makan orang miskin jadi pahala. Kalau hanya beberapa tahun apa gunanya wong dia sudah lakukan korupsi hingga miliaran rupiah," ucapnya.

Terpisah juru bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang karena belum ditemukan bukti. "Sampai hari ini belum, namun demikian jika ditemukan bukti bukti yg mengarah pada tppu maka akan dikenakan,sampai saat ini belum," ujarnya

BACA JUGA: Tanpa Indonesia, Australia Rawan Jadi Target Teroris

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Ia diduga bersama-sama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Diperiksa Bukan Sebagai Saksi Ahli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler